Hindari Kerugian, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Ajukan Klaim Tanpa Perantara
Pangkalpinang – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengimbau peserta untuk mengajukan klaim secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo guna memastikan pencairan manfaat dilakukan secara aman dan diterima sepenuhnya oleh peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan penggunaan jasa perantara dalam pengurusan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), berpotensi merugikan peserta karena dana yang diterima tidak utuh.
“Harusnya peserta bisa menikmati hasil kerja keras mereka sendiri, tetapi justru ada yang menjadi rugi karena menggunakan calo, sehingga manfaat yang diterima tidak 100 persen dari total saldo JHT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian peserta menganggap proses klaim BPJS Ketenagakerjaan rumit sehingga memilih menggunakan perantara. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan risiko, termasuk kemungkinan kebocoran data pribadi dan tidak cairnya saldo secara penuh.
“Padahal proses klaim itu mudah dan gratis. Peserta bisa mengajukannya sendiri tanpa biaya apa pun,” kata Evi.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai kanal layanan resmi untuk mempermudah peserta dalam mencairkan manfaat JHT, mulai dari layanan digital Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga layanan tatap muka di kantor cabang.
“Kami mendorong seluruh peserta untuk mengurus klaim secara mandiri melalui kanal resmi agar aman, mudah, dan terjamin,” katanya menambahkan.