TerabasNews, PANGKALPINANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar pada Selasa (4/11/2025) mengalami penundaan untuk dua agenda penting, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (FDKB).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Fery Afrianto, yang mewakili Gubernur, seharusnya menjadi momentum penting dalam agenda legislatif daerah. Namun, berbagai kendala teknis menyebabkan kedua agenda tersebut harus ditangguhkan.
Penundaan penetapan Propemperda Provinsi Tahun 2026 didasarkan pada Surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nomor 27/Bapemperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Edy Iskandar menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan belum adanya pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi Babel.
“Berdasarkan surat dari Bapemperda, paripurna penetapan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 ditunda,” ujar Edy Iskandar.
Menurutnya, pembahasan Propemperda harus melibatkan pihak eksekutif untuk menghindari tumpang tindih dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Keterlambatan ini mengakibatkan daftar prioritas Ranperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 belum dapat diselesaikan.
“Dalam ketentuannya, pembahasan Propemperda harus dilakukan bersama pihak eksekutif agar tidak terjadi tumpang tindih. Karena belum ada kesepakatan bersama, maka sidang penetapan belum bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Rapat yang dihadiri oleh 24 anggota dewan ini sempat diwarnai usulan agar agenda pembahasan Propemperda dijadwalkan ulang secepatnya. Pimpinan DPRD menegaskan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan pada hari ini (4 November 2025) untuk mempercepat proses pembahasan.
Selain Propemperda, agenda perubahan susunan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (FDKB) juga mengalami penundaan. Surat dari fraksi terkait telah diterima dengan nomor 013/FDKB/DPRD-PROV/KEP.BABEL/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, namun pembacaan perubahan susunan oleh Plt. Sekretaris DPRD harus ditunda mengikuti penyesuaian jadwal rapat berikutnya.
“Kita harap dalam waktu dekat, semua agenda yang tertunda bisa segera diselesaikan dengan rapat lanjutan,” kata Edy Iskandar.
Pimpinan DPRD bersama Bapemperda dan Sekretariat Dewan akan menyusun ulang jadwal pembahasan Propemperda 2026 serta penetapan perubahan fraksi agar tidak mengganggu agenda paripurna berikutnya.
Sebelum menutup rapat, Edy Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Sekda Babel, Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir. Ia berharap penundaan ini dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar hasil kerja legislatif dan eksekutif lebih akurat dan berkualitas.
“Kita ingin memastikan setiap perda yang disusun benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, perlu waktu untuk pembahasan yang matang,” tutupnya.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu tiga kali dan diakhiri dengan menyanyikan lagu “Padamu Negeri.” (R)
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja…
TerabasNews, Belém, 13 November 2025 - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tidak hanya berfokus pada kegiatan penambangan, PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya…
TerabasNews, Ende, 12 November 2025 — PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Wilayah Nusa…
TerabasNews, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menerima penghargaan dari Korlantas Polri atas prestasi dan…
TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan mengikuti…