Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi sebagai solusi untuk mengakomodir kegiatan penambangan rakyat secara legal.
Usulan ini disampaikan Restu dalam berbagai kesempatan termasuk saat bertemu dengan perwakilan penambangan dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasca aksi demontrasi 6 Oktober lalu.
Dalam pertemuan bersama perwakilan penambang, PT TIMAH Tbk juga menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pembentukan koperasi bagi masyarakat penambang.
Melalui koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat penambang untuk bisa bermitra langsung dengan PT TIMAH Tbk, termasuk soal pembayaran imbal jasa penambangan dari IUP Perusahaan kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi.
“Terkait imbal jasa langsung ke penambang, selama ini ada peraturan yang tidak membolehkan kami menerima atau membayarkan langsung ke penambang. Kami menyarankan dua hal menggunakan mitra. Tapi ternyata mitra banyak mudorotnya banyak potongan dan sebagianya, maka kita mengusulkan menggunakan koperasi,” katanya.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim mengatakan, dari hasil pertemuan bersama masyarakat penambang menurutnya, masyarakat cukup antusias untuk membentuk koperasi bahkan sudah ada beberapa koperasi yang sudah eksis mulai berbenah dan mempersiapkan diri agar bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk.
Ia menjelaskan, Dinas Koperasi dan UKM Babel bersama PT TIMAH Tbk mendorong koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa-desa, terutama di desa yang ada IUP PT TIMAH Tbk untuk menjadi koperasi yang bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk.
“Diskusi kami bersama PT TIMAH Tbk kita akan mengoptimalkan koperasi merah putih yang ada di desa khususnya yang ada di IUP PT TIMAH bk yang bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk terkiat jasa penambangan,” katanya.
Diakuinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi untuk bisa mengelola jasa penambangan. Namun, dengan dukungan PT TIMAH Tbk dan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM hal ini bisa saja terwujud.
“Kalau enggak salah itu ada dua koperasi yang sudah memiliki IUJP tapi belum bisa dioperasionalkan karena masih ada beberapa hal yang belum dipenuhi. Untuk koperasi jasa penambangan ini banyak unsur teknis yang harus dipenuhi dan nanti akan kita dampingi sesuai tupoksi kita sesuai kewenangan Dinas Koperasi. Selain itu, kita juga akan koordinasikan dengan dinas-dinas terkait dan kita akan memberikan pendampingan, pelatihan dan sertifikasi yang dibutuhkan,” katanya.
Muslim membeberkan, pihaknya juga sudah diminta PT TIMAH Tbk untuk memberikan penilaian koperasi-koperasi penambangan yang ada di Babel agar bisa dilakukan percepetan untuk memenuhi persyaratan.
“Kita juga sudah diminta menilai koperasi-koperasi penambangan di Babel, karena memang sebetulnya sudah ada koperasi hanya saja belum operasional. Maka nanti kita akan menilai kesehatan kperasinya sehingga nantinya bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk terkait imbal jasa penambangan,” jelasnya.
“PT TIMAH Tbk sudah mendorong hal ini, mudah-mudahan bisa terealisasi, karena sesuai dari arahan dari PT TIMAH Tbk juga itu adalah Koperasi Desa Merah Putih mungkin sekitar 10-12 Koperasi Merah Putih yang ada di desa yang ada IUP nya PT TIMAH,” sambungnya.
Sejumlah tantangan yang dihadapi koperasi untuk mengembangkan usaha dalam bidang jasa penambangan diantaranya ialah persoalan permodalan. Sehingga hal ini perlu dibahas secara komprehensif.
“Tantangganya itu permodalan atau kita sering bilang SDM yiatu; sumber daya modal, sumber daya mesin sama sumber daya manusia, karena harus memiliki tenaga ahli. Tapi berdasarkan hasil diskusi kemarin, untuk koperasi yang sudah eksis itu mereka siap bantu,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama antara PT TIMAH Tbk dengan koperasi akan memberikan dampak kesejahteraan bagi anggota koperasi secara langsung.
“Sebenarnya koperasi dan CV itu sama-sama badan hukum dan legal untuk melakukan usaha, tapi bedanya kalau CV orientasinya profit untuk sebesar-besarnya pemegang saham sedangkan koperasi orientasinya benefit sebesar-besarnya manfaatnya untuk para anggota. Jadi nanti para penambang yang menjadi anggota koperasi dia tidak hanya bisa mendapatkan imbal jasa dari hasil tambangnya. Namun di periode-periode tertentu akan mendapatkan SHU juga, jadi double dapatnya,” tutupnya. (*)