DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD dan RKUA-PPAS 2026
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang I di Ruang Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/10/2025).
Rapat paripurna ini membahas tiga agenda utama, yaitu penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025–2030, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh anggota dari enam daerah pemilihan se-Bangka Belitung.
Pelaksanaan reses masa sidang III sebelumnya telah berlangsung pada 18 hingga 21 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hasil reses dirangkum dalam pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir DPRD), yang menjadi bahan penyusunan usulan program pembangunan daerah.
Pokir DPRD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sebagai dasar dalam APBD Perubahan 2025 dan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2026.
Penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Tertib DPRD.
Pimpinan DPRD Babel berharap agar hasil reses dari enam daerah pemilihan dapat dipadukan menjadi dokumen komprehensif berisi pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen ini akan menjadi acuan penting bagi pemerintah provinsi dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030. (**)