Categories: Bangka Tengah

Pengedar Sabu di Koba Diringkus Polisi, 7,4 Gram Sabu Siap Edar Gagal Beredar

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pengedar sabu di Koba berhasil diringkus, dan 7,4 gram sabu siap edar berhasil diamankan, menggagalkan potensi peredaran yang lebih luas di masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Koba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas haram tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso berhasil mengamankan AJ alias Agil (35), seorang warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, pada hari Rabu, (1/10/25), sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Kuala Baru, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, pipet plastik, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” ujar Iptu Heri.

Lebih lanjut, Iptu Heri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dengan strategi yang matang, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka AJ alias Agil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Iptu Heri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita perangi narkoba, laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita,” tegasnya.

“Jadilah agen perubahan, sebarkan informasi tentang bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar kita. Dengan bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Heri.

TerabasNews

Recent Posts

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan dari Lingkungan Korban

TerabasNews, Jakarta, 28 November 2025 – Jasa Raharja terus menghadirkan pendekatan barudalam upaya menekan angka…

18 hours ago

Dewan Pertahanan Nasional Tinjau Program MBG di Kabupaten Belitung, PT TIMAH Serahkan Bantuan Peralatan Makan dan Alat Tulis untuk Siswa SDN 24 Tanjungpandan

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH Tbk mendukung program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber…

20 hours ago

Mobil Sehat PT TIMAH Hadir di Teluk Uma, Warga Antusias Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH Tbk kembali menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui…

20 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Pelaksanaan Rakerda Partai Demokrat untuk Dukung Pembangunan Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG - Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terhadap aktivitas…

21 hours ago

Mengurai Hambatan Hilirisasi Timah: Gagasan Segar Dr Ichwan Azwardi dalam Buku Terbarunya

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kegelisahan intelektual dan pengamatannya terhadap berbagai diskusi mengenai hilirisasi mineral tambang menjadi…

21 hours ago

Ketika Kulit Sapi Jadi Peluang, Perjalanan Kerupuk Kulit Sapi WanMiQ Bersama PT TIMAH Tbk

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Keinginan sederhana untuk menikmati kerupuk kulit sapi justru menjadi awal perjalanan usaha…

1 day ago