Categories: DPRD

Yogi Maulana: Hasil Tambang Wajib ke PT Timah, Penambang Tak Perlu Cemas

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana, mengimbau masyarakat terutama para penambang timah untuk tetap tenang dan fokus bekerja pasca kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan PT Timah Tbk terkait kepastian harga timah.

Menurut Yogi, keluhan masyarakat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari PT Timah, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, hingga jajaran Forkopimda.

“Terima kasih kepada masyarakat atas aspirasi yang sudah disampaikan. Untuk tanggal 6 Oktober nanti, kami harapkan semuanya bisa bekerja dengan baik di desa maupun di lokasi masing-masing. Tidak perlu ada aksi demo lagi,” ujar Yogi, Rabu (1/10).

Yogi menegaskan, sesuai arahan Ketua DPRD Babel, setiap hasil tambang wajib disetorkan kepada PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan begitu, aktivitas penambangan masyarakat tetap mendapat kepastian hukum sekaligus kepastian harga.

“Para penambang silakan bekerja dengan tenang, karena harga timah sudah naik seperti yang sudah dirapatkan bersama Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, PT Timah, dan Forkopimda,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan Timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9), diputuskan bahwa harga timah resmi dinaikkan menjadi Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen.

“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama, harga timah ditetapkan Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mengantisipasi agar tidak ada lagi demo pada 6 Oktober nanti,” ungkap Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menegaskan pembelian timah dari masyarakat akan mengikuti formula sesuai kadar.

“Jika kadar SN 100 persen, harga Rp260 ribu per kilogram. Namun, jika kadar SN 70 persen, harga di masyarakat untuk kondisi basah berada di kisaran Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram,” jelas Nur Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran kini dipermudah. Jika sebelumnya pembayaran memerlukan waktu 7–10 hari, kini disepakati menjadi sistem cash and carry atau langsung dibayar setelah barang tersedia.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah dan DPRD berharap masyarakat penambang di Babel dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

16 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

16 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

19 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

19 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago