Categories: DPRD

Yogi Maulana: Hasil Tambang Wajib ke PT Timah, Penambang Tak Perlu Cemas

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana, mengimbau masyarakat terutama para penambang timah untuk tetap tenang dan fokus bekerja pasca kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan PT Timah Tbk terkait kepastian harga timah.

Menurut Yogi, keluhan masyarakat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari PT Timah, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, hingga jajaran Forkopimda.

“Terima kasih kepada masyarakat atas aspirasi yang sudah disampaikan. Untuk tanggal 6 Oktober nanti, kami harapkan semuanya bisa bekerja dengan baik di desa maupun di lokasi masing-masing. Tidak perlu ada aksi demo lagi,” ujar Yogi, Rabu (1/10).

Yogi menegaskan, sesuai arahan Ketua DPRD Babel, setiap hasil tambang wajib disetorkan kepada PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan begitu, aktivitas penambangan masyarakat tetap mendapat kepastian hukum sekaligus kepastian harga.

“Para penambang silakan bekerja dengan tenang, karena harga timah sudah naik seperti yang sudah dirapatkan bersama Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, PT Timah, dan Forkopimda,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan Timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9), diputuskan bahwa harga timah resmi dinaikkan menjadi Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen.

“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama, harga timah ditetapkan Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mengantisipasi agar tidak ada lagi demo pada 6 Oktober nanti,” ungkap Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menegaskan pembelian timah dari masyarakat akan mengikuti formula sesuai kadar.

“Jika kadar SN 100 persen, harga Rp260 ribu per kilogram. Namun, jika kadar SN 70 persen, harga di masyarakat untuk kondisi basah berada di kisaran Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram,” jelas Nur Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran kini dipermudah. Jika sebelumnya pembayaran memerlukan waktu 7–10 hari, kini disepakati menjadi sistem cash and carry atau langsung dibayar setelah barang tersedia.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah dan DPRD berharap masyarakat penambang di Babel dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

11 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago