Categories: DPRD

Yogi Maulana: Hasil Tambang Wajib ke PT Timah, Penambang Tak Perlu Cemas

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana, mengimbau masyarakat terutama para penambang timah untuk tetap tenang dan fokus bekerja pasca kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan PT Timah Tbk terkait kepastian harga timah.

Menurut Yogi, keluhan masyarakat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari PT Timah, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, hingga jajaran Forkopimda.

“Terima kasih kepada masyarakat atas aspirasi yang sudah disampaikan. Untuk tanggal 6 Oktober nanti, kami harapkan semuanya bisa bekerja dengan baik di desa maupun di lokasi masing-masing. Tidak perlu ada aksi demo lagi,” ujar Yogi, Rabu (1/10).

Yogi menegaskan, sesuai arahan Ketua DPRD Babel, setiap hasil tambang wajib disetorkan kepada PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan begitu, aktivitas penambangan masyarakat tetap mendapat kepastian hukum sekaligus kepastian harga.

“Para penambang silakan bekerja dengan tenang, karena harga timah sudah naik seperti yang sudah dirapatkan bersama Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, PT Timah, dan Forkopimda,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan Timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9), diputuskan bahwa harga timah resmi dinaikkan menjadi Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen.

“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama, harga timah ditetapkan Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mengantisipasi agar tidak ada lagi demo pada 6 Oktober nanti,” ungkap Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menegaskan pembelian timah dari masyarakat akan mengikuti formula sesuai kadar.

“Jika kadar SN 100 persen, harga Rp260 ribu per kilogram. Namun, jika kadar SN 70 persen, harga di masyarakat untuk kondisi basah berada di kisaran Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram,” jelas Nur Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran kini dipermudah. Jika sebelumnya pembayaran memerlukan waktu 7–10 hari, kini disepakati menjadi sistem cash and carry atau langsung dibayar setelah barang tersedia.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah dan DPRD berharap masyarakat penambang di Babel dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

6 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago