Algafry Rahman: Penambang Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban Hukum, Transparansi IUP PT Timah Kunci Utama
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, di bawah kepemimpinan Bupati Algafry Rahman, memprioritaskan kepastian hukum bagi penambang rakyat sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Algafry menekankan pentingnya sinergi antara Satgas Tambang dan pemerintah daerah dalam mengawal aktivitas pertambangan, memastikan masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi.
“Saat ini Satgas Tambang sudah aktif di Bangka Tengah. Kami mohon agar berkoordinasi dengan kami saat bertugas. Kami siap mendampingi dengan Satpol PP atau jajaran pemerintah daerah lainnya,” ujar Algafry, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kehadiran pemerintah daerah akan memberikan rasa aman dan kedekatan emosional kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Algafry juga menyoroti pentingnya transparansi dari PT Timah terkait lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Tengah.
“Transparansi dari PT Timah itu penting, sehingga kami tahu di mana saja lokasi-lokasi IUP yang mereka miliki. Ini sudah sejak awal saya minta, agar dapat kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat secara legal dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan adanya transparansi IUP, pemerintah daerah dapat membantu mencarikan mitra yang sesuai untuk mengelola lahan tersebut bersama PT Timah, sesuai dengan arahan dan kebijakan Gubernur.
“Masyarakat harus bekerja dengan tenang dan tidak terjebak dalam pusaran hukum yang merugikan, untuk itu, kami meminta ada kepastian hukum secara tertulis bagi masyarakat yang bekerja. Jangan sampai setelah masyarakat bekerja, justru mereka dikenakan sanksi karena dianggap melanggar aturan. Ini yang perlu dikawal bersama, agar masyarakat kami tidak menjadi korban,” tegasnya.
Lanjut Algafry, ia menambahkan, kami siap membantu mencarikan mitra yang sesuai untuk mengelola lahan IUP bersama PT Timah, sesuai dengan arahan dan kebijakan Gubernur.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk menciptakan iklim pertambangan yang adil, dan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa harus terbebani masalah hukum,” pungkasnya