Tegas dan Rasional

Pj Wali Kota Sampaikan Dua Raperda Pada Paripurna DPRD Pangkalpinang

0 1,330

TerabasNews, Pangkalpinang – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 yang dilaksanakan di DPRD kota setempat, Senin (15/9).

Dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan penjelasan resmi mengenai dua Raperda, masing-masing:
Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.

“Pemerintah Kota perlu mengadopsi pendekatan inovatif guna menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, landasan hukum penyusunan Raperda tersebut merujuk pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun bentuk inovasi daerah yang diatur mencakup: inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya sesuai kewenangan daerah.

“Melalui regulasi ini, setiap instansi pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaharuan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.

Pj Wali Kota menambahkan, penguatan inovasi juga sejalan dengan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang menargetkan terciptanya Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur melalui penguasaan pengetahuan dan inovasi.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang harus siap membangun ekosistem pengetahuan dan inovasi untuk mendorong daya saing daerah serta mewujudkan visi pembangunan 2025–2029, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunannya merujuk pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Menurutnya, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan kunci kemajuan peradaban dan daya saing bangsa di era global. Oleh karena itu, Pemerintah Kota perlu merumuskan rencana induk dan peta jalan pengembangan iptek secara komprehensif.

“Rencana ini akan disusun Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, agar sinergis dengan program prioritas pembangunan dalam RPJMD,” ujarnya.

Pelaksanaan dan evaluasi Rencana Induk dan Peta Jalan tersebut nantinya akan dikendalikan langsung oleh Wali Kota melalui Bapperida, sehingga target pembangunan iptek daerah dapat tercapai secara efektif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.