Tegas dan Rasional

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur

0 362

TerabasNews, Probolinggo, 14 September 2025 – Jasa Raharja bergerak cepat dalam
memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus
pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga
kesehatan dari RS Bina Sehat Jember. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura,
Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga
mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.
Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat
kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan
lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat
penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan
RSUD Tongas, Probolinggo.
Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang
Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan
pihak Kepolisian. Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal
dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33
Tahun 1964.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa
Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar
Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin
biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal
Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi
menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk
melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk
memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi.
Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan
cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.
Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai
pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian
santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya
pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra
pada jalur rawan kecelakaan seperti kawasan gunung Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus
hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak
korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.