Categories: DaerahPolitik

Masa Tenang Bukan Ruang Provokasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang Ingatkan Sanksi Tegas Pemberi dan Penerima Politik Uang

TerabasNews, Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik. Selebaran tersebut memuat ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calonnya namun, ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 187A UU Pemilhan.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan, “masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 187A UU Pemilihan).

Perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih paslon juga termasuk perbuatan tindak pidana.

Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.

Pesan Bawaslu kepada Masyarakat
Imam Ghozali menilai beredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi, tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk:
Tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon, karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.
Segera melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran.
Menyerahkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Selebaran ini berisi ajakan yang bersifat provokatif untuk melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun, dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” tegas Imam.

Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.

“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025. Demokrasi sehat terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” pungkas Imam Ghozali

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

16 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

16 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

19 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

19 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago