Categories: DaerahPolitik

Masa Tenang Bukan Ruang Provokasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang Ingatkan Sanksi Tegas Pemberi dan Penerima Politik Uang

TerabasNews, Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik. Selebaran tersebut memuat ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calonnya namun, ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 187A UU Pemilhan.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan, “masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 187A UU Pemilihan).

Perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih paslon juga termasuk perbuatan tindak pidana.

Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.

Pesan Bawaslu kepada Masyarakat
Imam Ghozali menilai beredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi, tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk:
Tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon, karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.
Segera melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran.
Menyerahkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Selebaran ini berisi ajakan yang bersifat provokatif untuk melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun, dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” tegas Imam.

Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.

“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025. Demokrasi sehat terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” pungkas Imam Ghozali

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Bangka, Puluhan Paket Sabu Diamankan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di…

2 hours ago

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bunda PAUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menghadiri peringatan…

6 hours ago

Hari Anak Nasional, PT TIMAH Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…

23 hours ago

GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…

23 hours ago

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

1 day ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

1 day ago