Tegas dan Rasional

KPU pangkalpinang akan tertibkan APK kampanye Pilkada Ulang

0 283

TerabasNews – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Walikota dan wakil walikota Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 mulai 24 Agustus.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Sabtu, mengatakan penertiban APK tersebut berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5 di mana menyatakan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, di mana masa tenang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2025.

“KPU sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama LO Paslon, Pemkot Pangkalpinang, penyedia, Polresta Kota Pangkalpinang, serta Bawaslu pada tanggal 21 Agustus 2025 yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan penertiban mulai tanggal 24 Agustus 2025 yang dimulai dengan apel siaga pada pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini, kata Sobarian, akan melibatkan 20 orang dalam setiap kecamatan yang di dalamnya terdapat unsur KPU, PPK, PPS, POL PP, dan Kesbangpol.

“Kita juga bekerjasama dengan DLH dan Polresta Kota Pangkalpinang, serta melibatkan partisipasi pihak kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Apel siaga akan dilaksanakan besok puul 08.00 WIB di terminal Girimaya sebagai tanda dimulainya pelaksanaan penertiban APK ini.

Ia meneyebutkan, penertiban APK ini dilaksanakan selama 2 hari. Berdasarkan SK KPU Nomor 1363, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau tim kampanye.

“Kita mempercayai bahwa peserta pemilihan memaham regulasi tersebut akan tetapi KPU dan Bawaslu menyadari kewajibannya dan komitmennya untuk menciptakan kondisi Pangkalpinang tetap terlihat indah dan nilai nilai estetiknya juga tetap terjaga,” katanya.

Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, kata Dia, akan menjadi tanggung jawab dari penyedia karena sudah sesuai kontrak. Sementara APK tambahan menjadi focus KPU dan Bawaslu.

“Mulai tanggal 24 Agustus 2025 semua yang difasilitasi KPU akan ditertibkan baik banner yang berada di medsos, media elektronik radio, maupun media cetak,” katanya.

KPU Kota Pangkalpinang berharap kepada Masyarakat Kota Pangkalpinang untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 di TPS, dan untuk semua peserta dan tim pendukung dapat menghargai masa tenang ini dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.