Didit Srigusjaya: Sengketa Lahan Landbouw di Bangka Barat Harus Clear
TerabasNews, Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan akan menuntaskan persoalan sengketa lahan landbouw (lahan peninggalan Belanda, red) seluas 113 hektare di Kabupaten Bangka Barat.
Ia memastikan pertemuan lanjutan pada Senin pekan depan (25/8/2025), akan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan masalah ini secara terang benderang.
Audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis siang (21/8/2025), mempertemukan perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial dengan jajaran dewan.
“Jadi hari ini perwakilan masyarakat Bangka Barat di Kecamatan Kelapa, bersama bantuan LBH Milenial, menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah Bangka Barat,” jelas Didit selepas audiensi.
Menurut Didit, masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka sejak lama, sebelum kemudian masuk dalam daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, bahwa masyarakat telah menggugat Pemkab Bangka Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini lahan itu masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Maka untuk menyelesaikannya, InsyaaAllah pada hari Senin tanggal 25 nanti, kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel, Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan,” ujar Didit.
Didit menegaskan, pihaknya akan mengawal penyelesaian sengketa ini hingga tuntas. “Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tandasnya. (**)