Pemkot Pangkalpinang Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah Dengan Kebijakan Pro Rakyat
TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah dengan kebijakan pro-rakyat, yakni pembebasan biaya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyampaikan terkait program nasional pembangunan 3 juta rumah, bahwa Pemkot Pangkalpinang sudah menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut.
“Khusus yang di Kota Pangkalpinang, sebagaimana telah dilaporkan, program ini sudah kita tindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota dalam pemberian perizinan PBG gratis dan penerbitan BPHTB gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi dan evaluasi program kementerian yang digelar secara daring, di Smart Room Center Kantor Wali Kota, Selasa (19/8).
Ia mengatakan, kebijakan itu sudah berjalan sejak dua bulan lalu seiring dengan peluncuran resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Soal proses pembangunan, yang jelas pada tahun 2024 kita sudah membangun 50 perumahan. Kalau satu perumahan itu membangun 100 unit, jadi hampir 5.000 unit,” katanya.
Sementara itu, kata Dia, kebutuhan perumahan di Pangkalpinang masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang kami miliki di Dinas Perumahan dan Permukiman, ada 55.532 KK yang membutuhkan perumahan sekitar 2.998 rumah.
“Usulan kebutuhan ini juga sudah diajukan ke Kementerian Perumahan untuk mendapatkan bantuan stimulan,” kata Juhaini. (**)