DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna, Sah Kan 2 Perda dan Sampaikan 1 Raperda
TerabasNews, SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan 2 Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Mahligai DPRD Bangka, Senin (11/08/2025).
Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali, Pj Sekda Thony Marza, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, sebanyak 22 Anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi tanpa didampingi Wakil Ketua I dan II.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi menyampaikan rapat paripurna tersebut membahas pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah.
“Dimana sebelumnya Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025 dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 januari 2025 yang lalu. Sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus IV dan V bersama-sama dengan OPD terkait. Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” katanya.
Agenda selanjutnya, penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dimana Raperda yang akan disampaikan ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

“Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, Raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran sesuai mekanisme yang diatur dalam tata
tertib DPRD. Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas dan mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan,” ujarnya.
Sementara Pj Bupati Bangka Jantani Ali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Bangka, Panitia Khusus IV dan V, fraksi-fraksi dan segenap anggota
dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B).
“Sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Kabupaten Bangka,” katanya.

Demikian, penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut. Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bangka.
“Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat
Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jadi
kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah
teknis bersama dengan Bapemperda atau Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Humas DPRD Bangka/Su)