Categories: DaerahKesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kepada 3 Ahli Waris Sebesar Rp384.662.510

TerabasNews, Pangkalpinng – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp384.662.510 yang terdiri dari santunan kematian, Santunan Kecelakaan Kerja dan empat anak beasiswa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/7).

Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama cici Nurzita pegawai Jagorawi Motor sebesar Rp59.150.640, peserta atas nama Oka Prayogi tenaga kontrak sekretariat daerah Kota Pangkalpinang sebesar Rp178.500.000 dan peserta atas nama Syahril pegawai DPUPR bangka Belitung sebesar Rp184.811.870.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika kita terkena musibah disitulah negara hadir, jadi ketika pekerja terkena musibah maka negara hadir melalui santunan yang diberikan kepada ahli waris.

“Seperti kita lihat juga tadi ada yang menerima beasiswa. Jadi negara menjamin bahwa ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah,” katanya.

Evi menyebutkan, hingga 30 Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyelesaikan sebanyak 9.751 klaim untuk seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari total 9.751 klaim tersebut, nominal yang telah dibayarkan sebesar Rp100,9 miliar, di mana Rp1,1 miliar di antaranya untuk beasiswa kepada 256 anak,” ujarnya.

PPS Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto menambahkan fungsi BPJS Ketengakerjaan yaitu memastikan bahwa kesejahteraan peserta akan meningkat, karena ketika sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pasti produktivitas akan meningkat.

Selanjutnya BPJS Ketengakerjaan adalah paripurna, yaitu melindungi mulai peserta berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.

“Fungsi terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, jika terpaksa terjadi kondisi yang tidak kita inginkan, kami pastikan negara hadir dengan memberikan jaminan pendidikan ahli waris yang tidak akan terputus untuk 2 orang sampai menjadi sarjana,” ujarnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

20 mins ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

4 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

4 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

6 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

6 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

6 hours ago