Tegas dan Rasional

Dua Pelaku pembobol Gudang Sembako di Basel, di Tangkap Satreskrim Polres Basel.

0 264

TerabasNews, Bangka Selatan – Kepolisian Resort Bangka Selatan,berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko sembako milik warga di Jalan Rawa Bangun Rt:002/Rw:006 KelurahanToboali, Kabupaten Bangka Selatan, ” Rabu ( 25 /6/2025).

Dua orang pelaku dengan inisial IBL alias Revi (32) dan Argi (25), berhasil di amankan Satreskrim Polres Basel ditempat terpisah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini terjadi saat gudang dalam keadaan terkunci ditinggal pemilik toko sedang menunaikan ibadah haji sejak 8 Mei 2025 yang lalu.

Aksi pencurian ini baru diketahui setelah korban pulang dari tanah suci pada Kamis 19 Juni 2025, dengan kondisi gudang sembakonya dalam keadaan berantakan, pintu belakang terbuka, serta sejumlah barang dagangan raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 100 juta, mengetahui hal tersebut kemudian korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Basel.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim polres Basel bergerak cepat dengan langsung menindaklanjuti laporan tersebut .

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, anggota mendapati informasi terkait pencurian tersebut, ada seseorang yang menjual salah satu diduga dari barang hasil curian tersebut berupa penyedap rasa ( SASA) dipasar Terminal Toboali.

“Setelah kami telusuri, benar barang hasil curian tersebut yang didapat dari seorang pelaku IBL alias Revi, ” Kata Kasat Reskrim polres Basel.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, IBL alias Revi pada Minggu (22/6/2025) dirumahnya di Rawa Bangun tanpa perlawanan.

” Kemudian anggota melakukan interogasi mendalam didapatkan bahwa pelaku mengakui perbuatanya dalam melakukan aksinya dengan dibantu dua temannya, ” Jelasnya.

Mendapati informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat pada Senin ( 23/6/2025) siang, anggota kembali menangkap pelaku kedua di Jalan Bukit Langkik dengan tersangka Argi dan satu tersangka lagi dalam pengejaran anggota kami.

Masih dengannya menjelaskan bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan karena faktor ekonomi.

” Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka tersebut, antara lain 3 dus mie instan, 2 dongkrak mobil, 2 aki mobil, 1 teko listrik, sabun cuci piring, pompa angin, satu lemari plastik, serta beberapa pelengkapan barang lainnya, ” Kata Kasat Reskrim.

Guna mempertanggung jawab, kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.