Jasa Raharja Kanwil Babel Bersama Satlantas dan Dishub Gelar Razia Gabungan di Puding Besar, Sosialisasikan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ
TerabasNews – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Bangka Belitung bersama Satlantas Polres Bangka dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka menggelar razia gabungan di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, tepatnya di Desa Puding Besar, Kamis (22/5).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan 15 personel gabungan dan menyasar pengendara roda dua dan empat, dengan fokus utama pemeriksaan kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), IWKBU, serta uji KIR kendaraan.
Selain penegakan aturan, dalam razia ini juga dilakukan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK, serta kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Di dalam PKB terdapat komponen SWDKLLJ, yaitu perlindungan dasar dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ ini sangat penting agar masyarakat memiliki jaminan perlindungan ketika mengalami musibah di jalan raya.
Petugas juga aktif menyosialisasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini karena program tersebut memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama ke-2 (BBNKB 2)
- Bebas Denda Progresif
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Hermanus Haurissa, menyampaikan bahwa razia gabungan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa melengkapi administrasi kendaraan bukan hanya soal aturan, tapi juga soal perlindungan. SWDKLLJ yang dibayarkan melalui pajak kendaraan memberikan jaminan awal apabila terjadi kecelakaan. Ini adalah bentuk perlindungan sosial yang nyata,” ujar Herman.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Ini adalah kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai keringanan. Jangan sampai terlewat,” tambahnya.
Hermanus berharap razia dan edukasi seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah, sebagai upaya berkelanjutan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum serta keselamatan berkendara.
“Dengan kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi, kami berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas dan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi kendaraan,” tutup Herman.