Tegas dan Rasional

Pemprov Babel, Edukasi Perlindungan Konsumen Ke Pelajar SMA 1 Pemali Kab. Bangka. Ini Pesan Dr. Al-Infithaar.

0 166

TerabasNews,Pemali, Bangka-Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen kepada para pelajar SMA Negeri 1 Pemali Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sedikitnya ada 50 siswa, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pemali Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) belajar memahami tentang regulasi hak dan kewajiban konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ke 50 peserta juga diberikan edukasi pemahaman tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, terhadap barang yang di produksi untuk di jual kepada masyarakat selaku konsumen, pada Rabu pagi, (21/05) di ruang pertemuan SMA Negeri 1 Pemali, Kabupaten Bangka.

Pembelajaran edukasi tentang hak dan kewajiban konsumen, yang di iniasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar agar sadar dan paham akan perlidungan konsumen serta penyelenggaraan aksi perlidungan konsumen.

Ketua Tim Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengharapkan, semua siswa dan siswi yang hadir menjadi paham akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen.

Serta hak dan kewajiban pelaku usaha, misalnya Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan, agar siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan edukasi ini, menjadi paham tentang perlidungan konsumen dan yang sudah paham diminta untuk dapat memberikan pemahaman kepada keluarga atau sahabatnya masing-masing, sehingga generasi Babel.

“dari pertemuan ini, kita minta yang sudah memahami, dapat memberikan pemahaman juga kepada kawan-kawan yang lain ya atau keluarga kita ya, ,” katanya.

Tujuan dari acara ini untuk mengedukasipara siswa dan siswi selaku konsumen, agar sadar dan paham akan regulasi perlindungan konsumen.

Dengan seperti itu siswa dan siswi selaku konsumen, dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“memberikan gambaran kepada para pelajar akan membeli barang, kemudian memanfaatkanya. Jika tidak sesuai ketentuan misalnya tidak ada keterangan nama barang atau tidak ber SNI. Hal itu kita dikusikan sama-sama dan kasih pemahaman aturanya seperti apa, siswa dan siswi setidaknya paham aturan perlidungan konsumen,” imbuhnya.

Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen atau pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selain hal tersebut, lanjut Zurista kegiatan edukasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen terutama pelajar, agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

Sementara itu, narasumber dari Bidang Pengendalian Perdagangan Dan Perlidungan Konsumen, Dr. Al-Infithaar, ST., M.Eng berpesan kepada para pelajar untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan memilah barang dan jika bermasalah dengan barang yang di beli langsung berkodinasi dengan tim konsumen Disperindag Babel.
“Ingat pesan saya, jadilah konsumen yang cerdas ya, ” Tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.