TerabasNews, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi nasional, melalui penguatan jabatan fungsional di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan konsultasi, dan koordinasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, terkait mekanisme pengangkatan ASN ke dalam jabatan fungsional, Rabu (30/4/2025).
Wakil Gubernur Kep. Babel Hellyana, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel Ellyana, diterima oleh Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, bersama jajaran Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur.
Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/528/M.SM.01.00/2018, tanggal 15 Oktober 2018, tentang Mekanisme Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: B/3/M.SM.02.01/2024, tanggal 24 Januari
2024, tentang Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi.
Dalam surat tersebut ditegaskan perlunya uji kompetensi sebagai prasyarat perpindahan jabatan fungsional, serta penguatan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Hellyana menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap kebijakan pengangkatan jabatan fungsional, agar dapat diimplementasikan dengan tepat, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi jabatan fungsional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan sesuai dengan regulasi nasional, namun tetap memperhatikan kondisi riil di daerah. ASN harus mendapatkan kepastian dalam jenjang kariernya, dan organisasi harus memperoleh manfaat dari optimalisasi jabatan fungsional ini,” ujar Wagub.
Ia juga menyinggung persoalan kekosongan sejumlah jabatan fungsional yang berdampak pada belum optimalnya pemetaan ASN di Lingkungan Pemprov Kep. Babel. Ia menekankan, kekosongan ini bukan semata soal jumlah ASN, tetapi juga menyangkut ketepatan penempatan berdasarkan kebutuhan jabatan fungsional yang ada.
“Masih terdapat kekosongan jabatan fungsional yang berpengaruh pada ketidaksesuaian antara ASN yang tersedia dengan kebutuhan organisasi. Karena itu, pemetaan jabatan menjadi sangat penting agar setiap posisi terisi oleh ASN yang kompeten, sesuai fungsi dan keahliannya,” ujar Hellyana.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, dan daerah agar kebijakan manajemen ASN tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam sesi diskusi, Pemprov Kep. Babel menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah, mulai dari belum meratanya pemahaman perangkat daerah terhadap mekanisme perpindahan jabatan fungsional, pedoman teknis pelaksanaan uji kompetensi, hingga kebutuhan penguatan sistem informasi ASN.
Sementara itu,Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel Ellyana, menyampaikan pihaknya menyambut baik adanya ruang konsultasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat implementasi jabatan fungsional di daerah. Ia mengakui, dalam praktiknya masih ada sejumlah hal yang perlu diperdalam bersama pemerintah pusat.
“Kami melihat bahwa jabatan fungsional ini mendorong ASN lebih profesional, dan fokus pada bidang keahliannya. Namun, tentu kami juga ingin memastikan bahwa prosesnya tidak menimbulkan keraguan di lapangan. Karena itu, melalui forum ini kami ingin memperoleh kejelasan, agar seluruh perangkat daerah bisa melangkah seragam, dan mantap,” ujar Ellyana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, menjelaskan, pemerintah pusat terus menyempurnakan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan perpindahan jabatan fungsional secara lebih sistematis, dan berbasis kompetensi untuk dijadikan rujukan nasional.
“Pemprov Babel telah menunjukkan langkah yang progresif. Kami berharap inisiatif ini menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa penguatan jabatan fungsional harus dimulai dari pemahaman yang benar, perencanaan yang matang, dan implementasi yang konsisten,” ujar Diah Faras.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kep. Babel dalam mendukung penyederhanaan birokrasi, penguatan sistem merit, dan transformasi kelembagaan. Melalui jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan kompetensi, Pemprov Kep. Babel menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan mampu memberikan layanan publik yang responsif dan berkualitas.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif dalam rangka memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan jabatan fungsional di tingkat daerah. Pemprov Kep. Babel juga akan segera melakukan sosialisasi lanjutan kepada perangkat daerah, serta menyusun peta jalan implementasi jabatan fungsional berbasis hasil konsultasi ini.
Penulis: Lulus
Fotografer: Lulus
Editor: Rangga
TerabasNews,Bangka Barat- Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria…
TerabasNews,PANGKALPINANG – 38 Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov.…
TerabasNews, Jakarta — General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Dini Sulistyawati,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Desa Namang, Kecamatan Namang bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah,…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Komitmen PT Timah untuk mendukung pelestarian ekosistem laut terus dilaksanakan secara konsisten.…
TerabasNews, KARIMUN -- PT Timah kembali menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Karimun,…