Categories: Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Berikan Sanksi Bagi Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

TerabasNews, Toboali- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mengambil langkah tegas bagi oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah daerah mulai menyusun roadmap atau peta jalan akselerasi penuntasan pengelolaan sampah.

Saat ini pemerintah setempat masih melakukan perancangan dan pengkajian ulang penerapan sanksi untuk dituangkan ke dalam peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Gito Arsyad mengatakan terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun regulasi untuk penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Penerapan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dimulai pada 2025 ini.

“Kita akan menertibkan dan menindak pembuang sampah ilegal mulai tahun 2025 ini,” sebutnya.

Menurutnya upaya preemtif, preventif maupun edukasi masih terus dikedepankan untuk meminimalisir permasalahan sampah bagi masyarakat. Mulai dari tingkat rumah tangga hingga melibatkan berbagai komunitas dan stakeholder terkait.

Diakui dia, tindakan tegas dirasakan perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna kepentingan bersama. Sebab, tren baru bagi para pembuang sampah yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya membuang dalam skala bungkusan besar.

Penerapan sanksi tegas dilakukan agar hak masyarakat terlindungi dan mampu menjaga keindahan kota.

” Adapun Sanksinya nanti berupa sanksi sosial. Oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilibatkan untuk ikut membersihkan sampah di tempat umum bersama petugas kebersihan,” tuturnya. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

10 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago