Pemkab Basel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
TerabasNews, Basel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengatur jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Pengaturan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan saja,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Kamis.
Pengaturan jam kerja ASN ini menindak lanjuti peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan.
“Bupati Bangka Selatan telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.9/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Perubahan jam kerja masuk kantor pada hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 15.30 WIB.
“Pemberlakukan jam kerja tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja,” ujarnya.
Kemudian bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Untuk hari Jumat masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
“Jumlah jam kerja bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ujarnya.
Yuri berharap pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadhan ini,” ujarnya. (**)