Categories: DPRD

DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I

TerabasNews, Sungailiat – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I di gedung paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (30/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP, dan
dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra
Yunus,SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan disampaikan pada hari ini yaitu : 1.)Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
2.) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2025,
yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan
latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten
bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah guna
mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35
tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut,” katanya.

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan
Tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak, sehingga
perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).

Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap
lahan pertanian pangan berkelanjutan”.

“Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di
wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, secara berkelanjutan. Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud.

Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat
membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka.(ADV)

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

7 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

10 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

10 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

10 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

13 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

13 hours ago