Categories: Hukum

Polres pringsewu Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Sodomi Asal Pagelaran, Korban Masih Berstatus Pelajar Smp

Terabasnews.com, Pringsewu – Polres Pringsewu mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/1/2025)

Kedua pelalu ini, kata Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” bebernya.

Kepada Polisi, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainnya.

Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Karena salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Transformasi Kekuasaan Global di Era Digital

Nama: Fernando SigalinggingNIM: 5122511084Fakultas: Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bangka BelitungProdi: S1 Ilmu…

6 hours ago

Bagan Roboh Dihantam Gelombang, Dua Nelayan Diselamatkan Sat Polairud

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Respons cepat ditunjukkan personel Sat Polairud Polres Bangka Tengah dalam menyelamatkan…

8 hours ago

<em>Pengaruh</em> <em>globalisasi</em> <em>penggunaan</em> <em>ai</em> <em>bagi</em> <em>pengerjaan</em> <em>tugas</em> <em>mahasiswa</em>

nama : Aden rivalNim : 5122511030Jurusan : Ilmu politikuniversitas Bangka Belitung Globalisasi adalah proses penyatuan…

9 hours ago

Akses Listrik Kian Merata, Menjangkau 96,2 Juta Pelanggan PLN se-Indonesia pada 2025

TerabasNews, Jakarta, 7 Juni 2026 – Bagi jutaan keluarga di Indonesia, hadirnya listrik bukan sekadar…

16 hours ago

Pimpin SMSI Babel 2026-2030, Bardian Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Media Siber dan Kontribusi Daerah

​TerabasNews, PANGKALPINANG– Musyawarah Provinsi (Musprov) III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel)…

16 hours ago

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

1 day ago