Categories: OpiniPendidikan

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu : Ririn Septia, S.ST., M.Ikom.

Perkembangan teknologi membuat media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X digunakan untuk berkomunikasi, mencari hiburan, dan mendapatkan informasi. Media sosial memang memberikan banyak manfaat, tetapi penggunaannya pada anak di bawah usia 16 tahun juga dapat menimbulkan berbagai masalah.

Anak-anak yang terlalu sering menggunakan media sosial berisiko mengalami kecanduan digital, sulit berkonsentrasi saat belajar, kurang tidur, dan berkurangnya interaksi sosial secara langsung. Selain itu, mereka juga rentan menjadi korban cyberbullying atau perundungan di dunia maya yang dapat memengaruhi kesehatan mental.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2022), pembatasan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun penting dilakukan karena anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menyaring informasi dan mengontrol penggunaan teknologi. Di media sosial terdapat berbagai konten yang tidak sesuai untuk anak, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan berita palsu.

Di sisi lain, media sosial juga memiliki manfaat jika digunakan dengan baik dan didampingi oleh orang tua. Media sosial dapat membantu anak memperoleh informasi pendidikan, mengembangkan kreativitas, dan menambah wawasan. Karena itu, pembatasan media sosial tidak berarti melarang anak menggunakan teknologi sepenuhnya.

Selain orang tua, sekolah dan pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi anak di dunia digital. Sekolah dapat memberikan pendidikan literasi digital agar anak memahami cara menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab.

Pembatasan media sosial pada anak di bawah 16 tahun memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah anak lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial. Namun, jika pembatasan dilakukan terlalu ketat, anak bisa merasa tertinggal dalam perkembangan teknologi dan informasi.

Oleh karena itu, pembatasan media sosial sebaiknya dilakukan secara seimbang. Orang tua perlu memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak mengenai manfaat serta risiko media sosial. Dengan begitu, anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Panduan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Jakarta: Kementerian PPPA.

TerabasNews

Recent Posts

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

1 day ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

1 day ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

1 day ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

1 day ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

1 day ago

Rokok dan kemiskinan : Beban ekonomi yang terabaikan

Nama : Nadea Purnama LastariNIM : 5122511015Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan…

1 day ago