Categories: OpiniPendidikan

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu : Ririn Septia, S.ST., M.Ikom.

Perkembangan teknologi membuat media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X digunakan untuk berkomunikasi, mencari hiburan, dan mendapatkan informasi. Media sosial memang memberikan banyak manfaat, tetapi penggunaannya pada anak di bawah usia 16 tahun juga dapat menimbulkan berbagai masalah.

Anak-anak yang terlalu sering menggunakan media sosial berisiko mengalami kecanduan digital, sulit berkonsentrasi saat belajar, kurang tidur, dan berkurangnya interaksi sosial secara langsung. Selain itu, mereka juga rentan menjadi korban cyberbullying atau perundungan di dunia maya yang dapat memengaruhi kesehatan mental.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2022), pembatasan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun penting dilakukan karena anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menyaring informasi dan mengontrol penggunaan teknologi. Di media sosial terdapat berbagai konten yang tidak sesuai untuk anak, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan berita palsu.

Di sisi lain, media sosial juga memiliki manfaat jika digunakan dengan baik dan didampingi oleh orang tua. Media sosial dapat membantu anak memperoleh informasi pendidikan, mengembangkan kreativitas, dan menambah wawasan. Karena itu, pembatasan media sosial tidak berarti melarang anak menggunakan teknologi sepenuhnya.

Selain orang tua, sekolah dan pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi anak di dunia digital. Sekolah dapat memberikan pendidikan literasi digital agar anak memahami cara menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab.

Pembatasan media sosial pada anak di bawah 16 tahun memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah anak lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial. Namun, jika pembatasan dilakukan terlalu ketat, anak bisa merasa tertinggal dalam perkembangan teknologi dan informasi.

Oleh karena itu, pembatasan media sosial sebaiknya dilakukan secara seimbang. Orang tua perlu memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak mengenai manfaat serta risiko media sosial. Dengan begitu, anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Panduan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Jakarta: Kementerian PPPA.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

6 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

6 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

6 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

8 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

8 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

9 hours ago