Nomor Pengaduan “Lapor Mas Wapres” Banyak Diisengin Masyarakat
Oleh: Aditia Maulana
Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
TerabasNews – khir – akhir ini viral di media sosial soal layanan aduan lapor mas wapres. “Apa sih lapor mas wapres itu?”, lapor mas wapres merupakan layanan pengaduan yang dibuat oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, yang dibuka untuk umum, pada senin (11/11/2024). Pembuatan layanan pelaporan ini bertujuan sebagai tempat atau media alternatif pengaudan masyakarat dalam menyampaikan permasalahan atau keluhan terhadap kebijakan pemerintah (kritik). Selain sebagai media atau sarana pengaduan, Lapor Mas Wapres juga sebagai komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi publik.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan secara langsung, kalian bisa datang langsung ke Istana Wapres, di jalan Kebon Sirih, nomor 14, Jakarta Pusat. Layanan pengaduan ini dibuka pada hari senin – jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan pembatasan kepada masyarakat yang ingin mengadu. Per hari maksimal 50 orang untuk melakukan pengaduan. Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, masyarakat diwajibkan memakai pakaian yang rapi serta membawa kartu identitas diri seperti KTP/SIM/NIK. Selain ketentuan di atas, ada pula ketentuan pengaduan yang harus diperhatikan masyarakat, yaitu orang yang mengalami kejadian langsung. Jika bukan mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat bermaterai dari pihak yang diwakili. “Bagaimana jika kita tidak bisa datang langsung?” Eits jangan khawatir, bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Istana Wapres dan rumahnya bukan di sekitaran Istana Wapres, kalian juga bisa mengaksesnya lewat Whatsaap dengan nomor 081117042207.
Masalah yang Ditimbulkan dari Keisengan Masyarakat
Banyak masyarakat antusias dan memberikan respon positif terhadap layanan pengaduan yang dibuat oleh Wapres Gibran. Namun, dibalik antusiasme yang tinggi dari banyak masyarakat, ada sebagian masyarakat yang tidak memanfaatkan layanan pengaduan tersebut dengan bijak dan benar. Pasalnya, banyak masyarakat menggunakan nomor aduan hanya untuk iseng, seperti laporan palsu, lelucon, dan keluhan yang tidak beralasan. Menurut laporan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Gedung Krida Bhakti (18/11), bahwasanya laporan yang disampaikan masyarakat hanya main-main dan banyak sekali pesan yang bukan aduan masyarakat, melainkan orang iseng yang membuat laporan palsu. Ada juga yang iseng dan mengakui perbuatannya sendiri.
Banyak sekali masalah yang ditimbulkan dari perbuatan iseng masyarakat terhadap platform layanan Lapor Mas Wapres, seperti banyak sekali masyarakat yang dirugikan. Bagaimana tidak, dengan adanya masyarakat yang iseng terhadap laporan tersebut, maka banyak sekali masyarakat yang merasa dirugikan, pasalnya masyarakat yang memang benar-benar ingin melaporkan keluhannya akan terabaikan karena pemerintah sibuk untuk menyelesaikan permasalahan laporan palsu tersebut. Penyalahgunaan sistem pelayana, dengan adanya penyalahgunaan sistem pelayanan, yang seharusnya tujuan awal dibuatnya sistem layanan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memberikan aspirasi atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, malah disalahgunakan sebagian oknum untuk main-main atau iseng. Ini termasuk penyalahgunaan sistem pelayanan dan menyimpang dari tujuan awal dibuatnya sistem pelayanan tersebut. Menghambat sistem pelayanan, banyak laporan yang berasal isengan belaka membuat laporan dari masyarakat yang memang benar-benar ingin melaporkan masalahnya akan terhambat, karena akan mengalihkan perhatian pihak pelayanan terutama pemilik layanan yaitu pihak wakil presiden. Yang seharusnya masalah-masalah yang lebih penting untuk diberi solusi dan diselesaikan, akan terjadi keterlambatan layanan sebagai akibat dari perbuatan iseng sebagian masyarakat. Membuat sistem pelayanan down, dengan banyaknya laporan masuk baik laporan yang benar-benar laporan atau laporan iseng, akan membuat sistem pelayanan down karena terlalu banyak pesan yang masuk. Membuang-buang waktu, Karena banyak masyarakat yang hanya iseng atau main-main dalam membuat laporan lewat nomor WhatsApp lapor mas wapres, maka akan membuang-buang waktu saja. Bukan hanya membuang-buang waktu si pelapor iseng saja, tetapi juga membuang-buang waktu petugas pelayanannya, dikarenakan petugas jugas harus melayani masyarakat yang memang benar-benar ingin melaporkan keluhan atau permasalahannya. Dan juga petugas harus memverifikasi setiap laporan yang masuk, jika banyak masyarakat yang iseng maka akan mengalihkan fokus petugas dari permasalahan yang harus diselesaikan/ditindak lanjuti. Bisa terkena pidana, Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan Lapor Mas Wapres ini hanyak untuk iseng atau main-main, dan untuk menyampaikan informasi bohong atau hoaks, maka bukan tidak mungkin bisa terkena pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang mengatur tentang “menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan”. Dan jika isi laporan tersebut ada unsur pencemaran nama baik, maka akan menimbulkan masalah hukum yang lebih luas lagi, seperti pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang “pencemaran nama baik melalui media elektronik”.
Solusi dari Permasalahan di atas
Terkait adanya perilaku iseng masyarakat dalam layanan Lapor Mas Wapres, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berkata bahwasanya pemerintah akan memperbaiki sistem nomor pengaduan Lapor Mas Wapres untuk memformat dan menyaring nomor orang-orang yang iseng. Sistem pelaporan akan diperbaiki secara berkala agar menyajikan layanan yang terbaik untuk masyarakat. Dengan demikian laporan yang masuk adalah laporan yang valid agar bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Adapun solusi lain jika solusi di atas tidak efektif, seperti Melakukan Verifikasi Data Pengguna, dengan adanya sistem verifikasi email dan nomor telephon, diharapkan dapat mencegah nomor-nomor yang iseng, dikarenakan nomor yang sudah terverifikasi akan secara otomatis terdata. Sehingga hanya nomor yang terverifikasi yang bisa melakukan pelaporan. Melakukan Pemblokiran Nomor, salah satu cara untuk mengatasi masyarakat yang iseng ialah dengan melakukan pemblokiran nomor, dengan begitu tidak ada lagi nomor iseng yang masuk ke sistem pelayanan, sehingga memudahkan petugas pelayanan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Memberikan batasan jumlah pengadu online, jika pada sebelumnya layanan lapor mas wapres hanya 50 orang/hari yang bisa melakukan pelaporan, bisa diturunkan jumlahnya, sehingga dapat mengurangi resiko adanya laporan palsu atau iseng. Penyuluhan dan Edukasi Kepada Masyarakat, penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan layanan lapor mas wapres dengan bijak dan benar, sebab dengan adanya edukasi ini akan membuat masyarakat sadar akan pentingnya sistem pelayanan tersebut. Penyuluhan bisa melalui media sosial seperti instagram, facebook, tiktok, dll. Memberikan Sanksi, memberikan sanksi kepada pelapor yang hanya iseng, sanksinya berupa penangguhan dan pembatasan akses terhadap nomor-nomor yang ketahuan mengirimkan laporan palsu. Pembatasan Anonimitas, memberikan pembatasan bagi pelaporan yang tidak mencantumkan identitas dengan jelas dan benar. Dengan begitu, masyarakat akan berhati-hati dalam mengirim pesan laporan.
Untuk menyelesaikan permasalahan keisengan masyarakat terhadap layanan aduan Lapor Mas Wapres, perlu adanya peran dan kesadaran dari seluruh masyarakat Indonesia, karena jika hanya pemerintah saja yang bekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Agar pelayanan sistem aduan tersebut berjalan dengan lancar dan agar tujuan dari pembuatan layanan pengaduan tersebut bisa tercapai secara maksimal. (**)