Samsat Bangka Tengah Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar Rp1,6 Miliar
TerabasNews, Koba – Samsat Bangka Tengah telah membebaskan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.629.369.500, dengan rincian 494 mobil dengan nilai Rp957.926.700 dan 1.175 unit motor dengan nilai Rp465.934.200.
“Ribuan kendaraan bermotor di Bangka Tengah yang ikut program pemutihan pajak pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah, Rezania Saputra, Selasa (3/12).
Dia mengatakan penghapusan itu bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak hingga November 2024. Selain itu, Pihaknya juga sudah menagih dan memberikan kemudahan untuk masyarakat yang punya kendaraan bermotor namun jauh dari kantor samsat dengan program samsat setempoh dan pemutihan.
“Kami udah tagih dan memberikan kemudahan dengan program pemutihan dan samsat setempoh. Tapi memang masih ada saja masyarakat tak sadar pentingnya bayar pajak,” katanya.
Razania juga ragu jika penerimaan 2024 bisa mencapai target yang seharusnya mengingat masih banyak masyarakat nunggak, data kendaraan dihapus dan ekonomi masyarakat yang sedang lesu.
“Kayaknya untuk tahun ini target gak tercapai. Kayaknya paling 93 persen. Karena kondisi ekonomi masyarakat juga serta faktor lainnya padahal tahun kemaren mencapai 135 persen penerimaan pajak kendaraan, ” jelasnya.
“Target tahun ini 47.000.853.700, tapi sampai saat ini realisasinya hanya mencapai 41.893.459.733 atau sekitar 89,13 persen saja, ” lanjutnya.
Ia berharap, agar masyarakat bisa lebih taat bayar pajak karena pajak untuk membangun daerah.(ant)