Categories: PT. TIMAH

Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

TerabasNews, BANGKA BELITUNG — Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Sebagai pemilik IUP, PT Timah kata dia bisa melaksanakan operasi dan produksi jika sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang didalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” kata Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun.

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

“Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya Pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah,” ucapnya.

Menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki di kawasan tersebut.

Terkait konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menurutnya PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat agar bisa dilibatkan dalam proses bisnis penambangan timah.

Idealnya dalam kondisi ini, pihak – pihak terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat dan program – program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang.

“Harus dibangun komunikasi yang strategis dengan stakeholder, pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, masyarakat, maupun komunitas. Sehingga nantinya bisa menemukan kesepakatan bersama, karena secara aspek legal sudah dipenuhi,” pesannya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia. (*)

TerabasNews

Share
Published by
TerabasNews

Recent Posts

Semangat Hari Kartini Srikandi PLN UP3 Belitung Goes to School : Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Layanan PLN Mobile

TerabasNews, Manggar, 29 April 2025 – Semangat Hari Kartini dan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan…

2 hours ago

Polres Bangka Barat Tanam 300 Bibit Pohon di Lahan Eks Tambang dalam Aksi “Ketahanan Bumi Serumpun Sebalai”

TerabasNews, Bangka Barat - Dalam rangka mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan, Polres Bangka Barat…

6 hours ago

<em>Polda Babel Kembali Gencarkan Program Ketahanan Bumi Serumpun Sebalai, Tanami 3.500 Bibit Dilahan 18 Hektar</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran secara serentak kembali melakukan penanaman ribuan bibit tanaman…

9 hours ago

Kunjungi SMAN 1 Pangkalpinang, Gubernur Babel Hidayat Arsani Ajak Guru Tidak Berpolitik Praktis

TerabasNews, Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung  Hidayat Arsani melaksanakan kunjungan kerja dengan mengunjungi sekolah…

9 hours ago

Kapolres Bangka Barat Peluk Hangat Satpam Tertua Sunaryo di Pasar Mentok

TerabasNews, Bangka Barat - Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti Pos Keamanan Pasar Mentok pada…

10 hours ago

DPRD Babel Gelar RDP Terkait Anggaran

TerabasNews, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat…

22 hours ago