Categories: PT. TIMAH

Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

TerabasNews, BANGKA BELITUNG — Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Sebagai pemilik IUP, PT Timah kata dia bisa melaksanakan operasi dan produksi jika sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang didalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” kata Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun.

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

“Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya Pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah,” ucapnya.

Menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki di kawasan tersebut.

Terkait konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menurutnya PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat agar bisa dilibatkan dalam proses bisnis penambangan timah.

Idealnya dalam kondisi ini, pihak – pihak terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat dan program – program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang.

“Harus dibangun komunikasi yang strategis dengan stakeholder, pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, masyarakat, maupun komunitas. Sehingga nantinya bisa menemukan kesepakatan bersama, karena secara aspek legal sudah dipenuhi,” pesannya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Jika Terpilih Erzaldi-Yuri Akan Sediakan Fasilitas Tranportasi Berupa Bus Gratis Bagi Pelajar

TerabasNews, PANGKALPINANG - Kabar baik kini hadir bagi seluruh para siswa-siswi yang ada di Provinsi…

13 hours ago

DLH Basel, Siapkan Mobil Angkut Sampah Dalam Kegiatan Gotong Royong di Pantai Toboali

TerabasNews, Bangka Selatan- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selalu…

18 hours ago

Pjs Bupati Basel, Kunjungi Langsung Benteng Toboali, Ini Yang di Sampaikan

TerabasNews, Bangka Selatan- Dalam Rangka Memperingati hari jadinya Kota Toboali ke 316, Pemerintah kabupaten Bangka…

18 hours ago

Ulang Tahun Toboali ke 316, (Dishub) Basel, Ikut Serta Gotog Royong di Laut Nek Aji Toboali

TerabasNews, Bangka Selatan- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan ikut serta dalam melakukan kegiatan Gotong…

18 hours ago

TP PKK Kep Babel Lakukan Penilaian Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan 2024 di Bangka Tengah

TerabasNews, KOBA - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep.…

20 hours ago

Pj Ketua TP PKK Kep. Babel Dya Sugito Sanjung Kader Muda PKK Bangka Barat

TerabasNews, MENTOK-Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel untuk wilayah Kabupaten…

20 hours ago