TerabasNews, Bangka – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja bersama Satlantas, UPTB, BAKUDA dan Dishub Kabupaten Bangka menggelar Operasi Gabungan di Wilayah Kenanga, Kab.Bangka pada Selasa (22/10/2024).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, bersama Satlantas, UPTB BAKUDA dan Dishub Kabupaten Bangka melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada Pengendara mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Pihaknya juga menginfomasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) secara perdana berdiri sebagai Inspektur Upacara…
TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menghadiri undangan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak…
TerabasNews, Bangka Barat - Pemerintah Desa Belo Laut bersama unsur Forkopimda Bangka Barat menggelar kegiatan…
TerabasNews, Bangka Barat - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan Tahun 2025,…
TerabasNews, Pangkalpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie go secara langsung membuka Kejuaraan Daerah…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat Arsani berharap dapat memimpin Kepulauan…