Tegas dan Rasional

DPRD Babel Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang RTRW Babel

0 2,761

TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel), menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan Pemprov Babel kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 25 september 2023 yang lalu.

Kemudian melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Rancangan Peraturan Daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” ucap Herman Suhadi, Kamis (19/9/24).

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Sugito menuturkan, sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021, Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Penyampaian Raperda RTRW kepada DPRD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana salah satu prosedur penetapan RTRW adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi berdasarkan persetujuan substansi yang telah dikeluarkan.

“Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan rencana detail tata ruang,” terang Pj Gubernur Sugito.

Lanjutnya, penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya melalui forum Konsultasi Publik, Forum Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion yang dituangkan dalam bentuk berita acara sebanyak 20 kali.

Rapat Koordinasi pra lintas sektor, pembahasan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat koordinasi lintas sektor sampai diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN pada tanggal 17 September 2024.

“Tujuan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024-2044 mewujudkan ruang yang aman, berdaya saing, berkelanjutan dan maju melalui keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian kawasan lindung dengan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai pusat energi baru terbarukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan penataan ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disepakati bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Pemprov Babel, unsur pemerintah pusat yang ada di Provinsi Babel, BUMN dan BUMD serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tanggal 1 Agustus 2022 yang dituangkan dalam berita acara nomor 650/04.a/dpuprprkp/VIII/2022.

Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah dan dapat menjadi acuan penyusunan serta revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, yang ada dalam wilayah Provinsi Kepulauan blBangka Belitung, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan acuan pembangunan untuk jangka 20 tahun yang akan datang dan dapat dilakukan pemutakhiran setiap lima tahun sekali dan atau kurang dari lima tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis sesuai Permen ATR/BPN No.11 tahun 2021 pasal 32 ayat 1,” ungkap Sugito.

RTRW merupakan pedoman utama dalam penyusunan rencana pembangunan dan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan, dan kepada seluruh pihak yang telah terlibat mulai dari tahap penyusunan hingga terselesaikannya pembahasan Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Pj Gubernur Sugito. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.