Categories: Uncategorized

Diduga Terdapat Iuran Jamsos, Kasus Tipikor mantan kaur keuangan rugikan pekerja perangkat desa Balunijuk

TerabasNews, Pangkalpinang – Akibat kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Kaur Keuangan Desa Balunijuk Mardiana yang sudah divonis 18 bulan penjara serta denda 221 juta rupiah oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto, dengan anggota hakim M. Takdir dan Warsono pada 20 Februari 2024 telah merugikan pekerja perangkat Desa Balunijuk.

Hal tersebut dikarenakan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 317.317.225 tersebut, diduga terdapat iuran jaminan sosial milik pekerja perangkat desa yang tertunggak di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab. Bangka yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan masa umur piutang selama 5 (lima) bulan. Tunggakan Iuran tersebut dikarenakan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial yang sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh terpidana selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk.

Pemerintah Desa Balunijuk telah menganggarkan iuran Jaminan Sosial sejak tahun 2017 hingga sekarang namun ditahun 2022 terdapat beberapa bulan iuran yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan. Dengan nominal anggaran yang tidak disetorkan sebesar Rp. 4.097.500 pada Laporan Keuangan Desa periode Tahun 2022 yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan pada masa itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran bagi perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menaggapi kondisi ini, Pemerintah Desa balunijuk berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut. Karena, tindakan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan berdampak terhadap manfaat layanan yang diterima oleh perangkat desa Balunijuk pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabanh Pangkalpinang, Abdul Shoheh membenarkan bahwa terdapat tunggakan iuran Perangkat Desa Balunijuk sebanyak lima bulan dengan nominal Rp. 4.097.500.

“Iuran yang tidak dibayarkan tersebut akan menghambat manfaat yang seharusnya di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko pada perangkat desa dengan status iuran menunggak, maka BPJS Ketenagakerjaan belum bisa membayarkan santunan baik biaya pengobatan maupun santunan kematian sebelum tunggakan tersebut diselesaikan,” kata Abdul. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

3 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

3 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

3 days ago