Categories: Uncategorized

Diduga Terdapat Iuran Jamsos, Kasus Tipikor mantan kaur keuangan rugikan pekerja perangkat desa Balunijuk

TerabasNews, Pangkalpinang – Akibat kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Kaur Keuangan Desa Balunijuk Mardiana yang sudah divonis 18 bulan penjara serta denda 221 juta rupiah oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto, dengan anggota hakim M. Takdir dan Warsono pada 20 Februari 2024 telah merugikan pekerja perangkat Desa Balunijuk.

Hal tersebut dikarenakan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 317.317.225 tersebut, diduga terdapat iuran jaminan sosial milik pekerja perangkat desa yang tertunggak di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab. Bangka yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan masa umur piutang selama 5 (lima) bulan. Tunggakan Iuran tersebut dikarenakan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial yang sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh terpidana selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk.

Pemerintah Desa Balunijuk telah menganggarkan iuran Jaminan Sosial sejak tahun 2017 hingga sekarang namun ditahun 2022 terdapat beberapa bulan iuran yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan. Dengan nominal anggaran yang tidak disetorkan sebesar Rp. 4.097.500 pada Laporan Keuangan Desa periode Tahun 2022 yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan pada masa itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran bagi perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menaggapi kondisi ini, Pemerintah Desa balunijuk berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut. Karena, tindakan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan berdampak terhadap manfaat layanan yang diterima oleh perangkat desa Balunijuk pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabanh Pangkalpinang, Abdul Shoheh membenarkan bahwa terdapat tunggakan iuran Perangkat Desa Balunijuk sebanyak lima bulan dengan nominal Rp. 4.097.500.

“Iuran yang tidak dibayarkan tersebut akan menghambat manfaat yang seharusnya di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko pada perangkat desa dengan status iuran menunggak, maka BPJS Ketenagakerjaan belum bisa membayarkan santunan baik biaya pengobatan maupun santunan kematian sebelum tunggakan tersebut diselesaikan,” kata Abdul. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

11 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

15 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

15 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

16 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

16 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

17 hours ago