Categories: Uncategorized

Diduga Terdapat Iuran Jamsos, Kasus Tipikor mantan kaur keuangan rugikan pekerja perangkat desa Balunijuk

TerabasNews, Pangkalpinang – Akibat kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Kaur Keuangan Desa Balunijuk Mardiana yang sudah divonis 18 bulan penjara serta denda 221 juta rupiah oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto, dengan anggota hakim M. Takdir dan Warsono pada 20 Februari 2024 telah merugikan pekerja perangkat Desa Balunijuk.

Hal tersebut dikarenakan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 317.317.225 tersebut, diduga terdapat iuran jaminan sosial milik pekerja perangkat desa yang tertunggak di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab. Bangka yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan masa umur piutang selama 5 (lima) bulan. Tunggakan Iuran tersebut dikarenakan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial yang sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh terpidana selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk.

Pemerintah Desa Balunijuk telah menganggarkan iuran Jaminan Sosial sejak tahun 2017 hingga sekarang namun ditahun 2022 terdapat beberapa bulan iuran yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan. Dengan nominal anggaran yang tidak disetorkan sebesar Rp. 4.097.500 pada Laporan Keuangan Desa periode Tahun 2022 yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan pada masa itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran bagi perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menaggapi kondisi ini, Pemerintah Desa balunijuk berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut. Karena, tindakan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan berdampak terhadap manfaat layanan yang diterima oleh perangkat desa Balunijuk pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabanh Pangkalpinang, Abdul Shoheh membenarkan bahwa terdapat tunggakan iuran Perangkat Desa Balunijuk sebanyak lima bulan dengan nominal Rp. 4.097.500.

“Iuran yang tidak dibayarkan tersebut akan menghambat manfaat yang seharusnya di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko pada perangkat desa dengan status iuran menunggak, maka BPJS Ketenagakerjaan belum bisa membayarkan santunan baik biaya pengobatan maupun santunan kematian sebelum tunggakan tersebut diselesaikan,” kata Abdul. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik<br>Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…

16 hours ago

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

16 hours ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

20 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

21 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

21 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

21 hours ago