Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali : Eloknya, Pembahasan
RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru
TerabasNews, Jakarta – Ketua Umum Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali
menyatakan, keinginan pemerintah untuk memasukkan soal power wheeling dalam
RUU EBET, hendaknya jangan dipaksakan
Hendaknya dilanjutkan masa rezim baru pada Oktober mendatang.
Penolakan terhadap RUU tersebut juga hingga kini masih saja bergulir dari para stakeholder. Ini membuktikan RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang dapat dipastikan akan merugikan masyarakat dan negara nantinya. Baiknya, pembahasan soal RUU khususnya soal skema power wheeling, dilanjutkan pada periode rezim berikutnya.
Demikian siaran pers yang disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, pada sejumlah media pada Kamis (11/7), menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5) lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak
ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET.
Menurut Abrar, kekhawatiran Menteri ESDM Arifin Tasrif terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang tinggi, terkesan
sangat didramatisasi.
“Terlalu didramaOsasi soal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga saat
ini kita masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Soal nanti ada
lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru.
Jadi jangan terlalu didramaOsasilah, kasihan rakyat. Rakyat kini sudah lelah menghadapi ekonomi
yang sedang morat-marit ini,” kata Abrar.
Menurut Abrar, terkait soal power wheeling masih harus membutuhkan kajian yang lebih lanjut.
“Kan masih ada penolakan, Buktinya, saat rapat tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema power wheeling dimasukan
dalam RUU EBET, karena Odak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang krusial, PLN menjadi Odak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS),“ ungkap Abrar mengutip pernyataan Mulyanto dari sejumlah media.
Penolakan yang sama ungkap Abrar juga disampaikan, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.
Menurut Fahmy, kata Abrar, skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.
Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian. Terhadap rakyat, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar akan membuat tarif listrik bergantung demand and suplly.
Terhadap masih adanya kontra soal
power wheeling tersebut, Abrar menyatakan, pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidak ada yang dirugikan. Jangan hanya ingin memaksakan “syahwat politik” dipaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
Kasihan rakyat dan akan menjadi beban
negara nantinya,” ungkap Abrar.