Tegas dan Rasional

DKPP RI Putuskan KPU Pangkalpinang Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

0 2,644

TerabasNews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI gelar sidang pembacaan putusan untuk 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah membacakan putusan terkait perkara No 58-PKE-DKPP/IV/2024 yang diajukan oleh pengadu I atas nama Bangun Jaya selaku Anggota DPRD Kota Pangkalpinang memberikan kuasa Johan Adi Ferdian selaku Advokat selanjutnya disebut sebagai pengadu.

Adapun Teradu I Sobarian jabatan Ketua KPU Pangkalpinang merangkap sebagai anggota KPU Pangkalpinang, Teradu II Margarita anggota KPU Pangkalpinang, Teradu III Tri Pertiwi anggota KPU Pangkalpinang, Teradu IV Muhammad anggota KPU Pangkalpinang, Teradu V Ridho Istira Anggota KPU Pangkalpinang anggota KPU Pangkalpinang, Teradu VI Husin jabatan Ketua KPU Bangka Belitung.

“Setelah membaca mendengar keterangan pengadu dan teradu, keterangan saksi, DKPP berpendapat bahwa pada pokoknya diduga cacat hukum dalam penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilu 2024 pada sekira 24 Februari 2024 terungkap fakta adanya laporan dari panwaslu Kecamatan Bukit Intan agar melakukan PSU terdapat di TPS 17 Kelurahan Temberan menggunakan hak pilih yang bersangkutan KTP diluar Bangka Belitung dengan bukti P7,” lanjutnya.

Sementara itu, dilanjutkan dengan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H membacakan putusan hasil uraian fakta diatas yang telah dibacakan.

“Berdasarkan Uraian Fakta diatas, DKPP RI menilai tindakan teradu I sampai teradu V menerbitkan surat keputusan nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan PSU dalam pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 23 Februari 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, teradu I sampai V telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan putusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis,” kata Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H saat bacakan putusan.

Lebih lanjut Ratna menyebutkan tindakan teradu I sampai dengan teradu V menerbitkan surat keputusan a quo dalam rangka melaksanakan kewenangan pemungutan suara ulang berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Bukit Intan berdasarkan pengaturan pasal 373 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo pasal 81ayat 3 PKPU nomor 25 tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur yaitu pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dilakukan.

“Teradu I sampai teradu V menerbitkan surat keputusan a quo tanpa persetujuan PPK bukit intan karena tidak memberikan respon terhadap surat panwaslu Bukit Intan dan surat teradu I dan V untuk melaksanakan koordinasi dikarenakan waktu tinggal 1 hari, dengan itu bahwa dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP, teradu I sampai teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggaraan pemilu,” ujar Ratna.

Berdasarkan menilai fakta diatas setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban keterangan pengadu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan pihak terkait dan memeriksa segala bukti dan dokumen pengadu dan para teradu saksi.

5.1 Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu
5.2 pengadu memiliki kedudukan umum legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.
5.3 teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V, teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan diatas memutuskan:

  1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya
  2. Merehabilitasi nama baik teradu VI Husin selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak putusan ini dibacakan
  3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian jabatan Ketua KPU Pangkalpinang merangkap sebagai anggota KPU Pangkalpinang, Teradu II Margarita, Teradu III Tri, Teradu IV Muhammad, Teradu V Ridho Istira masing-masing Anggota KPU Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
  5. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.

Perkara yang dibacakan putusannya adalah:

  1. Perkara No 55-PKE-DKPP/IV/2024
    Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Nagekeo
  2. Perkara No 56-PKE-DKPP/IV/2024
    Teradu:
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
  • Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Purworejo
  1. Perkara No 57-PKE-DKPP/IV/2024
    Teradu: Anggota Bawaslu Kab. Dairi
  2. Perkara No 58-PKE-DKPP/IV/2024
    Teradu:
  • Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkal Pinang (Retok)

Leave A Reply

Your email address will not be published.