Bawaslu Babel Laksanakan Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan kampanye pemilu 2024, bertempat ruang rapat kantor Bawaslu Babel, Rabu 7/2 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Ostkar menggatakan, selama tahapan kampanye pemilu 2024 sampai 5 februari ini total jumlah kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu se-Provinsi Babel yaitu 3.551 dengan beberapa metode kampanye.
“Metode kampanye tersebut diantaranya pertemuan tatap muka sebanyak 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, dan kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, serta rapat umum sejumlah 5 kali dan penyebaran hahan kampanye 24 kali yang tersebar di tujuh Kabupaten/ Kota,” katanya Ketua Bawaslu Babel
Ia mengatakan, Kabupaten Bangka merupakan daerah yang paling banyak kampanye, yakni untuk pertemuan tatap muka sebanyak 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak berlangsung di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali.
“Kabupaten Bangka juga tertinggi untuk kampanye dengan bentuk kegiatan lainnnya yakni sebanyak 99 kali serta rapat umum 3 kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung,” Katanya.
Ia juga mengatakan untuk kampanye yang di batalkan secara sepihak sebanyak 96 kali dengan alasan internal masing-masing, maksudnya bukan dari Bawaslu yang membubarkan, namun dari mereka yang mengajukan kampanye namun dibatalkan sendiri.
Ketua Bawaslu Babel juga mengatakan, Selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 39 dugaan pelanggaran yang tersebar di tujuh kabupaten kota di Provinsi Babel.
“Adapaun PKPU mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam. Kegiatan kampanye tersebut dilakukan juga 82 kali pencegahan langsung, pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran. Dan 32 temuan dari hasil pengawasan Pemilu yang di tangani oleh Panwascam Kabupaten/ Kota terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami selalu mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Dan mengajak media juga untuk menjadi jembatan penyebaran informasi terkait giat-giat pengawasan yang sudah kami lakukan baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota atau di tingkat kecamatan,” Katanya (**)