Categories: Uncategorized

Melalui Program TJSL, PLN Salurkan Bantuan Renovasi Surau Al-Kahfi

TerabasNews, Belitung, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung (Babel), menyalurkan bantuan renovasi Surau Al-Kahfi melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Desa Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tanggal 11 November 2023.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Belitung yang diwakili oleh Assisten Manajer Keuangan, Komunikasi dan Umum, Eko Wahyu Dirgantara yang menyerahkan langsung bantuan tersebut mengatakan bantuan renovasi surau ini merupakan kontribusi positif PLN kepada masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah yang menjadi suatu amal kebaikan. Di sisi lain juga dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat islam) dalam beribadah”, sebut Eko

Pada kesempatan yang sama Ketua Yayasan Masjid Al-Kahfi, Hermanto menerima langsung bantuan yang disalurkan oleh PLN, ia menyampaikan ucapan terimakasih dari masyarakat kepada PLN yang telah peduli terhadap tempat ibadah dilingkungannya. Pria yang merupakan ketua RT (Rukun Tetangga) ini juga mendoakan agar PLN semakin maju dan sukses dalam melistriki Indonesia.

“Dukungan PLN ini sangat bermanfaat dalam renovasi surau kami, yang mana kami sedang merenovasi, Toilet, tempat wudhu, saluran pembuangan air dan TPA. Dengan renovasi ini diharapkan jamaah Surau Al Kahfi merasa nyaman dan tenang dalam beribadah, sehingga bukan hanya untuk tempat sholat tapi surau juga dapat digunakan untuk pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya”, kata Hermanto.

TJSL PLN bantuan tempat ibadah ini merupakan salah satu dari program-program yang dijalankan PLN, selain itu PLN juga memberikan program TJSL di sektor Ekonomi, Pendidikan, UMKM dan Lingkungan. TJSL ini merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

3 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

1 day ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

1 day ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

1 day ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

1 day ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

1 day ago