Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pj Gubernur Kepulauan Babel Kumpulkan Kepala OPD
TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu, menggelar rapat dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, di Ruang Batu Rakit, pada Rabu (1/11/2023).
Rapat tersebut, digelar guna menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang disampaikan pada 30 Oktober 2023 lalu, terkait sektor ekonomi dan pangan, terutama pengendalian inflasi, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta kesiapan dalam menghadapi fenomena super el nino.
Dalam rapat tersebut, orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Babel itu bersama para Kepala OPD, membahas sejumlah hal meliputi, pengendalian inflasi, pengajuan penambahan stok beras hingga mengenai aturan penyaluran LPG dan BBM subsidi kepada masyarakat serta penyerapan anggaran.
Terkait pengendalian inflasi, dalam arahannya Pj Gubernur Suganda meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawal ketersediaan sejumlah komoditi, khususnya gula merah dan cabai merah, mengingat kedua komoditi tersebut, kerap menjadi pemicu inflasi terutama menjelang Hari Besar Keagamaan.
“Koordinasikan dengan Bulog untuk penyediaan stok, pasar murah agar kita dapat mengendalikan harga dan memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus juga mengintensifkan inspeksi pasar, pemberian subsidi transport bahan pokok,” tegas Pj Gubernur Suganda.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, penyerapan anggaran juga turut menjadi fokus pembahasan, mengingat capaian anggaran masih berada pada posisi 55,54 persen dengan penyerapan tertinggi yakni Rumah Sakit Jiwa sebesar 73,91%, disusul Dinas Perindustrian dan Perdagangan 70,98% dan Dinas Kesehatan 70,64%.
“Saya harap bagi OPD untuk segera memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun, termasuk menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin, utamanya yang berhubungan pada masyarakat secara langsung,” pungkasnya.
Penulis : Imelda
Foto : Budi
Editor : Yudhistira