Categories: DPRD

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2024

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke tujuh masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan 10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025.

Selanjutnya Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah, Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah kota Pangkalpinang.

Selain itu, Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah, Raperda Kota Pangkalpinang tentang bangunan gedung, dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 Propemperda ini adalah salah satu sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang – undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

“Propemperda ini kita laksanakan sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Serah Terima Aset TPS3R Desa Kurau, Bupati Algafry: Sampah Bisa Bernilai Ekonomi

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan melalui pemanfaatan…

26 mins ago

Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK, Wali Kota Saparudin Ajak Partisipasi Aktif Dari Seluruh Lapisan Masyarakat 

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memimpin rapat pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi…

3 hours ago

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Bangka Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik…

4 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Akses Pendidikan Sekaligus Audensi Dengan BPKP dan Kementerian PUPR

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsanimenerima kunjungan kerja Ketua Komisi X…

5 hours ago

Peringati Hari Kartini, TK Kuncup Stannia Gelar Fashion Show Busana Adat Nusantara

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2026, Taman Kanak-kanak (TK) Kuncup…

6 hours ago

Wujudkan Pangkalpinang Bersih dan Indonesia Asri, Pemkot Gelar Gotong Royong di Pasar Parit Lalang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan pasar yang dilakukan secara…

9 hours ago