Categories: DPRD

Marsidi Satar lakukan Penyebarluasan Perda Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

TerabasNews, Bangka Selatan – H. Marsidi Satar, S.H Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Marina, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu, 24/09.

Perda yang disebarluaskan oleh Marsidi sapaan akrab Politisi Golkar Bangka Belitung kali ini adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Mengapa Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin perlu kami Sosialisasikan di Toboali dikarenakan banyaknya Masyarakat Bangka Selatan khususnya Toboali tidak tahu adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin ,” Ungkap Marsidi di hadapan masyarakat yang hadir.

Politisi Golkar ini menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin adalah untuk membantu masyarakat yang terkena persoalan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara atau penasehat hukum. Bantuan hukum ini di laksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

“Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus ada persyaratan dan tata caranya jangan karena ada bantuan hukum semua harus di bantu” kata Marsidi.

Dijelaskan Marsidi syarat bantuan hukum diberikan dengan syarat antara lain identitas pemohon, pokok persoalan, dokumen perkara, melampirkan surat keterangan miskin.

Di akhir kegiatan H. Marsidi Satar, S.H mengingatkan walaupun adanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh pemerintah daerah, jangan pernah untuk melakukan perbuatan yang tersangkut persoalan hukum.

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh Anggota DPRD Dapil Bangka Selatan H. Marsidi Satar, S.H yang di hadiri kaum milenial beserta masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh peserta. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

2 hours ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

2 hours ago

Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Disambut Antusias Warga Bangka Barat, Ringankan Beban Ekonomi Keluarga

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk dengan…

2 hours ago

Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan…

1 day ago

Raih Predikat “Sangat Baik”, Bangka Belitung Melesat ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepemimpinan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kembali menorehkan prestasi membanggakan…

1 day ago

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

2 days ago