TerabasNews, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran pemilu, ataupun yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu Tahun 2024.
Pengaduan itu bisa disampaikan langsung ke Posko Pengaduan Badan Pengawas Pemilu Bangka Tengah, didepan Alun-alun Kota Koba.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan menerima aduan dari masyarakat, yang mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, penyelenggara dan aparatur sipil negara ataupun perangkat kelurahan serta desa, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu, mengisi formulir aduan yang akan dibantu oleh petugas kami,” ujarnya, Jum’at (15/9/23)
Lanjutnya, posko pengaduan Bawaslu ini bukan hanya menerima aduan terkait pelanggaran Pemilu saja, namun juga menerima laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat Bangka Tengah yang sudah berusia 17 tahun, ataupun yang sudah menikah tapi belum berusia 17, dapat melapor juga ke posko Bawaslu, dan jajaran di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang, karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini,” pungkasnya
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…