Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bateng Datangkan KPK RI, Berikan Pemahaman Tentang Gratifikasi Kepada ASN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bersama Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI, menggelar sosialisasi antikorupsi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi yang di gelar di ruang Rapat VVIP Bupati Bangka Tengah ini, Pemerintah Daerah mendatangkan Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI, Muhammad Indra Furqon sebagai narasumber.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, Pemerintah Daerah mengundang KPK RI ini, merupakan komitmen kita untuk mencegah dan memerangi korupsi di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

“Ini bentuk dari komitmen kami dalam memerangi dan mencegah terjadinya korupsi, serta gratifikasi, Alhamdulillah, kita bisa mengikuti sosialisasi ini agar bisa menutup celah korupsi di Lingkungan Pemkab, karena saat ini kita melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi, Indra Furqon, menambahkan, artian dari gratifikasi sangat luas seperti pemberian dalam berbentuk barang dan uang, serta fasilitas lainnya.

“Gratifikasi memiliki arti yang luas, mulai dari pemberian uang dan barang, rabat komisi, memberikan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan secara cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang berhubungan dengan suatu pekerjaan ataupun jabatan,” terangnya.

Lanjut Indra, saat ini di Indonesia masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya, dan juga belum sepenuhnya mengerti tentang gratifikasi.

“Pejabat juga masih banyak yang tidak paham tentang gratifikasi, dan pejabat daerah telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya, sehingga akhirnya terungkap dan tertangkap, itu karena mereka tidak mengerti apa itu gratifikasi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak yang tidak paham dan mengerti apa itu gratifikasi, maka dari itu sosialisasi Anti Korupsi ini penting dilakukan, karena masih banyak yang menganggap Gratifikasi ini kecil.

“Banyak yang menganggap kecil gratifikasi, padahal hal itu sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar, oleh karena itu, saya ingatkan agar ASN di Bangka Tengah berhati-hati, jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya segeralah laporkan, sehingga tidak berdampak dikemudian hari,” ujarnya

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

18 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

18 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

20 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

1 day ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 day ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

1 day ago