Categories: Kesehatan

Jasa Raharja Babel Sosialisasikan Program Penghapusan Data ranmor di Kecamatan Taman Sari*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/7) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Pangkalpinang melakukan sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang pada Rabu (09/08/2023).
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pangkalpinang, Yanuar Dwi Cahyo menyampaikan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kebijakan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mulai di implementasikan pada tahun ini, kami harap seluruh masyarakat sudah mengetahui tentang kebijakan ini dan dapat segera ke Samsat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, agar kendaraannya terhindar dari kebijakan penghapusan ini” jelasnya.

“Karena nantinya kendaraan yang sudah dihapus tidak diperkenankan digunakan di jalan, dan tidak dapat di daftarkan Kembali, jadi di kesempatan ini kami juga mengajak masyarakat untuk segera ke Samsat untuk melakukan pengesahan (registrasi) ulang kendaraannya, sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” tambahnya.

Yanuar menjelaskan PKB dan SWDKLLJ memiliki banyak manfaat, dimana dimana PKB merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel. “SWDKLLJ yang di himpun dananya oleh Jasa Raharja ini akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga biaya pengobatannya di rumah sakit dapat di jamin oleh Jasa Raharja, ataupun jika sampai mengalami cacat tetap, bahkan sampai meninggal dunia Jasa Raharja nantinya akan memberikan santunan” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

3 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

7 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

7 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

9 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

9 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

9 hours ago