Categories: Kesehatan

Jasa Raharja Babel Sosialisasikan Program Penghapusan Data ranmor di Kecamatan Taman Sari*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/7) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Pangkalpinang melakukan sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang pada Rabu (09/08/2023).
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pangkalpinang, Yanuar Dwi Cahyo menyampaikan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kebijakan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mulai di implementasikan pada tahun ini, kami harap seluruh masyarakat sudah mengetahui tentang kebijakan ini dan dapat segera ke Samsat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, agar kendaraannya terhindar dari kebijakan penghapusan ini” jelasnya.

“Karena nantinya kendaraan yang sudah dihapus tidak diperkenankan digunakan di jalan, dan tidak dapat di daftarkan Kembali, jadi di kesempatan ini kami juga mengajak masyarakat untuk segera ke Samsat untuk melakukan pengesahan (registrasi) ulang kendaraannya, sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” tambahnya.

Yanuar menjelaskan PKB dan SWDKLLJ memiliki banyak manfaat, dimana dimana PKB merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel. “SWDKLLJ yang di himpun dananya oleh Jasa Raharja ini akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga biaya pengobatannya di rumah sakit dapat di jamin oleh Jasa Raharja, ataupun jika sampai mengalami cacat tetap, bahkan sampai meninggal dunia Jasa Raharja nantinya akan memberikan santunan” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago