Categories: Bangka Tengah

Ajakan Berhubungan Badan Ditolak Korban, J Ancam Gadis Ini Dengan Obeng

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Seorang pemuda berinisial JN alias JW (20) warga Kecamatan Sungaiselan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungaiselan setelah berusaha melakukan pemerkosaan, dan pengancaman dengan benda tajam terhadap seorang gadis berusia 18 tahun,

Pelaku ditangkap Polisi Rabu 2/8/23 pada pukul 04.00 WIB saat sedang tidur disebuah pondok kebun di Desa Keratak.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko mengatakan, terungkapnya kasus percobaan pemerkosaan dan pengancam ini, bermula dari laporan orang tua korban, Senin 31/7/23 lalu.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya diperlukan tidak senonoh bahkan nyaris diperkosa dan diancam dengan benda tajam oleh pelaku, dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” ujarnya Kamis (3/8/23).

Dikatakan Bobory, modus yang dilakukan pelaku ini dengan mendatangi rumah korban, yang kebetulan tinggal sendiri, kemudian masuk tersangka kedalam rumah setelah itu masuk kedalam kamar.

“Keterangan yang kami dapat, tersangka ini datang kerumah korban pada pukul 23:00, kemudian masuk kedalam kamar korban, saat itu korban sedang tidur, lalu terbangun karena merasa ada sesuatu yang menindih badannya, dan terkejut karena sudah ada pelaku didalam kamarnya,” tuturnya.

Karena panik aksinya diketahui korban, lanjut Bobory, kemudian pelaku berupaya membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang, dengan dalih untuk membayar korban agar mau melayani nafsu pelaku ini.

“Panik perbuatan nya di ketahui korban, lalu pelaku membujuk dan menawarkan sejumlah uang kepada korban agar mau melayani nafsu pelaku, tapi tawaran ini ditolak korban dan mengusir pelaku agar keluar dari rumahnya, karena tawarannya ditolak lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu buah obeng untuk menakut – nakuti korban,” terangnya.

Masih katanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungaiselan.

“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

2 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

2 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

4 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

10 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

10 hours ago