Categories: Ekonomi

Pengawasan Positif Badan Usaha Oleh BPJAMSOSTEK

TerabasNews, Pangkalpinang – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK terus melakukan peningkatan jumlah kepesertaan yang ditargetkan sebanyak 70 juta tenaga kerja di tahun 2026.

Data pada 2022 menunjukan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK baru mencapai 38 juta tenaga kerja aktif, di mana kekurangan target tersebut terus diupayakan dengan maksimal di setiap tahun dan di setiap cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia.

BPJS Ketenagagerjaan cabang Pangkalpinang melakukan pengawasan positif terhadap pemberi kerja agar dapat membantu meningkatkan coverage kepesertaan yang ada di kepulauan bangka belitung dan memberikan perlindungan untuk tenaga kerjanya.

Petugas pengawas dan pemeriksa (wasrik) menyampaikan, 100 badan usaha telah kami undang di kantor pada tanggal 14 dan 17 juli 2023 untuk mengetahui seberapa besar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diberikan kepada tenaga kerja/pekerjanya.

Menurut wasrik, masih ditemukan beberapa badan usaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan alias terdaftar sebagian dikarenakan pendaftaran program ke BPJS Ketenagakerjaan hanya menjadi syarat agar perusahaan tercatat dan telah terdaftar tanpa mengetahui fungsinya.

Di sisi lain, wasrik menegaskan bahwasanya perlindungan jaminan sosisal ketenagakerjaan itu penting.

“Hadirnya negera dalam memberikan perlindungan itu nyata hasilnya. Apabila terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan dan perawatan selama dirumah sakit akan ditanggung oleh bpjs ketenagakerjaan sampai dengan sembuh, bahkan sampai dengan pekerja bisa kembali lagi. Ini salah satu bentuk upaya untuk mengurangi cost perusahaan jika terjadi resiko seperti itu,” katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Pangkalpinang, Abdul Shoheh atau yang akrab dipanggil abdul menjelaskan, resiko saat bekerja bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja.

“Kita tidak bisa menghendaki bahwasanya si A pekerjaannya ringan tidak ada resiko, dan si B pekerjaannya Berat pasti ada resiko. Jika dalam perusahaan terdapat 10 pekerja seharusnya 10 pekerja tersebut harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK, bahkan pemilik badan usaha juga harus terdaftar di program BPJAMSOSTEK agar apabila ada resiko sosial seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, biaya perawatan ataupun santunan kematian akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu kata Dia, peserta yang telah terdaftar dan apabila terjadi resiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan 42jt dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar 174jt untuk 2 orang anak.

“Ayo para pelaku usaha, daftarkan seluruh pekerja kalian, agar pekerja dan pemilik usaha terlindungi dan dapat bekerja dengan keras, bebas cemas,” kata abdul. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

17 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

20 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

21 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

22 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

22 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

22 hours ago