KPU Masih Memproses Verifikasi Administrasi Data Bacaleg
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, masih melakukan Verifikasi Administrasi data Bacaleg partai peserta Pemilihan Legislatif Bangka Tengah 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marhaendra Yuliansyah, mengatakan, tahapan Verifikasi administrasi sudah dilakukan sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni ini.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi nantinya ini hasilnya akan di sampaikan ke Partai Politik dan Bawaslu, untuk nantinya dilakukan perbaikan dari hasil vermin itu,” ujarnya Senin (19/6/23) di Kantor KPU Bangka Tengah.
Lanjutnya, selama tahapan verifikasi administrasi Bacaleg ini belum ditemukan data yang Tidak Memenuhi Syarat.
“Administrasi Bakal Caleg sudah di periksa walaupun masih ada beberapa kekurangan, dan hasil data sementara belum ada yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat, namun nantinya mereka tetap melakukan perbaikan mulai dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” tuturnya
Lebih lanjut dikatakannya, untuk data verifikasi ini, pihaknya melakukan pemeriksaan ijazah, surat keterangan dari pengadilan dan surat kesehatan.
“Administrasi yang kita periksa mulai dari ijazah yang belum di legalisir dan ijazah pengganti yang hilang, untuk ijazah pengganti yang hilang kami temukan dua kasus, dan itu sudah dilakukan verifikasi ke sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan untuk surat kesehatan juga ada yang belum memenuhi syarat. Ya intinya masih banyak administrasi yang harus di penuhi oleh Partai Politik,” terangnya.
Masih katanya, dimasa perbaikan ini KPU dan Partai Politik harus bekerja keras melakukan perbaikan, sampai nantinya Bacaleg tersebut ditetapkan sebagai Data Caleg Sementara.
“Ini batasnya di DCS, kalau misal dimasa perbaikan meraka tidak melakukan perbaikan, nantinya kemungkinan tidak dimasukkan kedalam DCS,” ucapnya.
Dijelaskan Marhaedra, saat ini untuk data sementara yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) ada di Bateng I yang mencapai 143.
“Untuk data sementara Caleg BMS di Bateng I sebanyak 143, yang Memenuhi Syarat 13 Caleg, sedangkan Bateng II MS nya 17 orang, BMS nya 117. Bateng III MS nya 10 dan BMS nya 114 , jadi data yang Belum Memenuhi Syarat ini harus diperbaiki dimasa perbaikan,” pungkasnya (Yan)