Categories: Kesehatan

Jasa Raharja Babel Bersama UPT Samsat Bangka Tengah Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kecamatan Simpang Katis

TerabasNews, Jakarta (16/6) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Bangka Tengah menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Katis tepatnya di Lapangan Bola Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (14/06/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai di implementasikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan” jelasnya.

Arny menambahkan untuk mensukseskan kebijakan ini tim Pembina samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. “Target kami seluruh kecamatan di Bangka Belitung pada tahun ini sudah dilakukan Sosialisasi, kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengesahan ulang STNK sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotornya di Kantor Bersama Samsat terdekat” ucapnya.

“Dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini, dan saat kita membayar pajak sudah termasuk di dalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.

*

TerabasNews

Recent Posts

Hakim PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan Andi Kusuma, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sesuai Prosedur

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Manfaatkan E-Marketplace, Buka Akses Pasar Pengadaan Pemerintah

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk memanfaatkan…

2 hours ago

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

16 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

16 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

16 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

16 hours ago