Categories: Politik

Meski Tak Dapat Akses SILON KPU, Bawaslu Babel Beberkan Hasil Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Tahapan Vermin Balon Legislatif Pemilu 2024

TerabasNews, Pangkalpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh KPU Babel.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyaksikan secara langsung proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Jajaran KPU Babel saat melakukan verifikasi administrasi masing-masing syarat Bakal Calon dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023.

Meski pengawasan dilakukan secara langsung, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU, hal ini lantaran Bawaslu tak diberikan akses SILON untuk melihat dokumen dan profil Bakal Calon yang dilakukan verifikasi administrasi.

“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi, kami tidak bisa memantau melalui akun Sistem Informasi Pencalonan atau SILON itu karena kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON bukan isi atau profil dari SILON,” tegas Osykar saat diwawancarai Tim Humasnya.

Dijelaskan Osykar bahwa SILON tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 04 Mei 2023, dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat Bakal Calon kepada Bawaslu Babel.

“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan
rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum
memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” terang Ketua Bawaslu Babel itu.

Sementara Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno yang memang merupakan ‘PIC’ dari
tahapan pengawasan ini mengungkapkan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh
KPU menyebutkan bahwa jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak
31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698
Bakal Calon Legislatif.

“Secara umum persyaratan Bakal Calon Legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi
keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas
foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan,” ucapnya memalui pesan
Whatsapp.

Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Babel terdapat sejumlah
potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Babel
yang diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang pada
intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada Partai Politik yang sudah
registrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Akses Pendidikan Sekaligus Audensi Dengan BPKP dan Kementerian PUPR

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsanimenerima kunjungan kerja Ketua Komisi X…

30 mins ago

Hunian Idaman Keluarga Muda, PT Timah Karya Persada Properti Hadirkan Cluster Nawasena Hunian Modern Eco Living dengan Harga Mulai dari 600 Jutaan

TerabasNews, BEKASI -- PT Timah Karya Persada Properti (TKPP) anak Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk…

33 mins ago

Rumuskan Isu Strategis Lingkungan, Wali Kota Pangkalpinang Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Volume Sampah Harian

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan…

3 hours ago

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

5 hours ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

20 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

20 hours ago