Categories: Hukum

Pelaku Curanmor Di Ciduk Tim Jatanras Polda Babel, Akui Curi Motor Di 4 TKP

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial AR pada Sabtu (27/5/23) sore.

Pelaku yang merupakan warga Pangkalpinang (48) ini dibekuk lantaran telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kejaksaan Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Taman Sari depan Gor Kota Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Senin (29/5/23) siang.

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengatakan bahwa kasus ini terungkap usai adanya laporan yang diterima pihaknya pada Sabtu 27 Mei 2023.

Dari laporan tersebut, korban mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan kerugian total materi Enam juta lima ratus ribu rupiah.

“Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada pelaku di Kelurahan Kejaksaan Gor Kota Pangkalpinang,”jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku AR ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan Pencurian motor di tiga TKP yakni 2 TKP wilayah Kace Kabupaten Bangka dan 1 TKP di Desa Tua Tunu Pangkalpinang,”ungkap Jojo.

Terkait Modusnya, lanjut Jojo, Pelaku AR melakukan aksinya tersebut seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor yang di tinggal oleh korban tidak terkunci.

Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan berupaya merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah di siapkan.

“Untuk hasil kejahatannya ini, sepeda motor Honda Supra di pakai oleh pelaku sendiri. Sedangkan untuk motor hasil kejahatan lainnya di jual oleh pelaku kemudian di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,”terang Jojo.

Usai mengakui perbuatannya, Pelaku AR berikut barang bukti dibawa dan di serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BN 2349 RP, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan karyawan…

6 hours ago

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

9 hours ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

1 day ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

1 day ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

1 day ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

1 day ago