Categories: Bangka Tengah

Disperindagkop Bateng Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku IKM

TerabasNews – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah, memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah, di Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, mengatakan, untuk sertifikat halal sesuai dengan keputusan Badan Sertifikasi Halal, terhitung dari bulan Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.

“Mulai bulan Oktober tahun 2024 semua produk olah harus ada sertifikat halal, jadi, berkaitan dengan ini kami secara bertahap memfasilitasi pelaku UMKM untuk pembuatan sertifikat halal dengan gratis,” ujarnya, Senin (29/5/23), di Kantor Disperindagkop-UKM.

Dikatakan Ali Imron, untuk tahun 2023 ini pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 50 sertifikat bagi para pelaku UMKM, dan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024 mendatang.

“Tahun ini kita fasilitasi 50 UMKM biayanya ditanggung Pemerintah Daerah, sebelum audit sertifikat halal MUI sudah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM itu, dan total UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal saat ini sudah mencapai 300 UMKM, sedangkan sisanya kita usahakan sampai tahun depan selesai,” terangnya.

Dijelaskan Ali, untuk teknis penerbitan sertifikat ini, penerbit sertifikat yaitu MUI melihat dari tiga item, seperti bahan, proses memperoleh bahan, dan proses pembuatan produknya.

“Ada 3 item yang harus di penuhi untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama, bahannya harus halal, kemudian yang ke Dua, proses memperoleh bahannya ini, apakah diperoleh secara legal, resmi dan tidak hasil curian, karena walaupun bahan itu halal kalau didapat dari cara yang tidak baik jelas ini tidak halal, kemudian yang ke Tiga, proses membuat produknya, ini yang menjadi acuan POM dan MUI mengeluarkan sertifikat,” bebernya

Lanjutnya, apabila tiga item yang ditentukan ini bisa di penuhi oleh pelaku UMKM, sertifikat halal bisa dikeluarkan oleh penerbit sertifikat.

“Nantinya pihak MUI dan POM akan melakukan verifikasi lapangan, satu persatu pelaku UMKM akan di cek untuk memastikan kebenarannya bahan dan produk nya,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Berkolaborasi dengan BPBD Bangka Barat Hadirkan Tangki Air Bersih bagi Warga

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Keterbatasan pasokan air bersih saat musim kemarau dirasakan masyarakat di sejumlah…

1 hour ago

<em>Kapolda Babel Beri Pesan Ke Polantas Di HUT Ke-71 : Momentum Refleksi Dan Peningkatan Kualitas Diri</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memberi pesan kepada jajaran Polantas…

1 hour ago

Gubernur Hidayat Arsani Sampaikan Pesan Tegas soal APBD: Utamakan Kepentingan Rakyat

TerabasNews, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan…

20 hours ago

Antrean BBM Meluas di Belitung, Edi Nasapta Desak Pertamina Kirim Pasokan Darurat

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak PT Pertamina…

23 hours ago

DPRD dan Pemprov Babel Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui…

23 hours ago

Akademisi UBB Bawa Perspektif Indonesia dalam Pengembangan Smart Fisheries Berkelanjutan di Forum Internasional China

TerabasNews, GUANGXI, UBB -- 19 September 2026 Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Tri Lestari,…

23 hours ago