Categories: Bangka Tengah

Disperindagkop Bateng Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku IKM

TerabasNews – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah, memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah, di Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, mengatakan, untuk sertifikat halal sesuai dengan keputusan Badan Sertifikasi Halal, terhitung dari bulan Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.

“Mulai bulan Oktober tahun 2024 semua produk olah harus ada sertifikat halal, jadi, berkaitan dengan ini kami secara bertahap memfasilitasi pelaku UMKM untuk pembuatan sertifikat halal dengan gratis,” ujarnya, Senin (29/5/23), di Kantor Disperindagkop-UKM.

Dikatakan Ali Imron, untuk tahun 2023 ini pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 50 sertifikat bagi para pelaku UMKM, dan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024 mendatang.

“Tahun ini kita fasilitasi 50 UMKM biayanya ditanggung Pemerintah Daerah, sebelum audit sertifikat halal MUI sudah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM itu, dan total UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal saat ini sudah mencapai 300 UMKM, sedangkan sisanya kita usahakan sampai tahun depan selesai,” terangnya.

Dijelaskan Ali, untuk teknis penerbitan sertifikat ini, penerbit sertifikat yaitu MUI melihat dari tiga item, seperti bahan, proses memperoleh bahan, dan proses pembuatan produknya.

“Ada 3 item yang harus di penuhi untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama, bahannya harus halal, kemudian yang ke Dua, proses memperoleh bahannya ini, apakah diperoleh secara legal, resmi dan tidak hasil curian, karena walaupun bahan itu halal kalau didapat dari cara yang tidak baik jelas ini tidak halal, kemudian yang ke Tiga, proses membuat produknya, ini yang menjadi acuan POM dan MUI mengeluarkan sertifikat,” bebernya

Lanjutnya, apabila tiga item yang ditentukan ini bisa di penuhi oleh pelaku UMKM, sertifikat halal bisa dikeluarkan oleh penerbit sertifikat.

“Nantinya pihak MUI dan POM akan melakukan verifikasi lapangan, satu persatu pelaku UMKM akan di cek untuk memastikan kebenarannya bahan dan produk nya,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

17 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

17 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

3 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

3 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

3 days ago