Categories: Bangka Tengah

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, KPU Bateng Menerima 16 Parpol Yang Mendaftar

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, sampai dengan akhir batas waktu yang ditentukan hanya menerima 16 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, dari 18 parpol keseluruhan.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Marhaedra, mengatakan, dari awal dibukanya pendaftaran Bacaleg pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, KPU Bangka Tengah menerima 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.

“Selama 14 hari proses pendaftaran sampai dengan akhir masa waktu yang di tentukan, yaitu, tanggal 14/5/23 pukul 23:59 WIB, kami menerima 16 Parpol yang mendaftar, dan di hari terakhir ini 6 Partai yang mendaftar itu, ada Partai PSI, kemudian Partai Umat, Gerindra, PKN, Gelora dan yang terakhir Partai Garuda,” ujarnya Senin (15/5/23)

Sepanjang proses pendaftaran Bacaleg ini, lanjut Mahendra, KPU Bangka Tengah tidak menghadapi kendala yang berarti, dan semua berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, dari awal sampai dengan akhir pendaftaran, tidak ada kendala semua lancar-lancar saja, memang ada sedikit pengembalian berkas, tapi Parpol bisa langsung melakukan perbaikan,” tuturnya.

Masih kata Mahendra, dengan berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg ini, 16 Partai dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

“Partai Politik ini 18, tapi yang sudah memenuhi syarat ada 16 dan sudah kita lakukan verifikasi, sedangkan 2 Parpol lain, Hanura dan Partai Buruh yang tidak mengajukan Bacalon nya sampai dengan akhir batas waktu,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 16 Parpol ini, yang paling sedikit mendaftarkan Bacalegnya iyalah Partai Umat dan Garuda.

“14 Partai lainnya mendaftarkan Bacalegnya rata-rata 30 orang batas maksimal daripada batas maksimal di dapil tersebut, sedangkan yang paling sedikit itu, Partai Umat mendaftarkan 7 orang Bacalegnya dan Garuda 6 Bacaleg, kemudian untuk total keseluruhan Bacaleg ada 414 terdiri dari, 216 laki-laki, perempuannya 150 orang,” bebernya.

Lanjutnya, untuk tahap selanjutnya setelah tahapan pendaftaran ini, sesuai dengan PKPU terhitung dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, KPU akan melakukan Permin, atau pemeriksaan seluruh berkas administrasi Bacaleg.

“Mulai besok (Kamis 15/5/23) sampai 23 Juni akan melakukan pemeriksaan berkas administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak baik itu ijazahnya, surat kesehatan, sudah dari pengadilan, dan tentang jabatan-jabatannya yang harus mengundurkan diri sesuai peraturan,” pungkasnya (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

12 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

12 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

12 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

12 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

20 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

23 hours ago