Categories: Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Verifikasi Dokumen Persyaratan Pengajuan Balon Anggota DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang verifikasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penti Ketua KPU Kota Pangkalpinang, di Kantor Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (11/05/2023).

Verifikasi Penerimaan Dokumen persyaratan pengajuan Balon anggota legislatif yaitu apa yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang ada di Hard Copy secara manual, dilakukan pencocokan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 10 tahun 2022.

“Dalam verifikasi ini, kami juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran,” ucap Penti

Yusmayadi Komisioner KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan tentang tahapan pengajuan Balon anggota legislatif DPRD Kota Pangkalpinang.

“PKPU nomor 3 tahun 2022, sudah mengatur tentang tahapan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei tahapan penerimaan balon, dan hari ini sudah memasuki hari ke 11,” ucapnya.

Ia menjelaskan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei penerimaan berkas di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan khusus di tanggal 14 hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

“Diharapkan kepada semua parpol agar tidak mengantarkan berkasnya di hari terakhir, untuk menghindari kekurangan dalam kelengkapan berkas dokumennya, karena jika tidak lengkap otomatis langsung ditolak,” sebut Yusmayadi

Disampaikan juga untuk parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan berkas ke KPU baru 3 parpol, diantaranya parpol PKS, parpol Ummat, parpol PDIP dan parpol Nasdem.

“Parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya baru PKS, PDIP, dan Nasdem, sedangkan untuk parpol Ummat masih dilalukan perbaikan karena dokumennya kurang lengkap,” ungkapnya

Kemudian dalam proses pengajuan tahapan ini, parpol wajib mengisi dan men upload dokumen yang ada di Silon, serta pendaftaran ke KPU Kota Pangkalpinang cukup membawa 3 berkas fisik.

Berkas fisik tersebut diantaranya formulir model B pengajuan Balon, formulir model B daftar balon, dan surat persetujuan pengajuan Balon dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP). (Sis/Ril)

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

12 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

12 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

12 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

12 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

20 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

23 hours ago