Categories: Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Verifikasi Dokumen Persyaratan Pengajuan Balon Anggota DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang verifikasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penti Ketua KPU Kota Pangkalpinang, di Kantor Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (11/05/2023).

Verifikasi Penerimaan Dokumen persyaratan pengajuan Balon anggota legislatif yaitu apa yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang ada di Hard Copy secara manual, dilakukan pencocokan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 10 tahun 2022.

“Dalam verifikasi ini, kami juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran,” ucap Penti

Yusmayadi Komisioner KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan tentang tahapan pengajuan Balon anggota legislatif DPRD Kota Pangkalpinang.

“PKPU nomor 3 tahun 2022, sudah mengatur tentang tahapan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei tahapan penerimaan balon, dan hari ini sudah memasuki hari ke 11,” ucapnya.

Ia menjelaskan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei penerimaan berkas di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan khusus di tanggal 14 hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

“Diharapkan kepada semua parpol agar tidak mengantarkan berkasnya di hari terakhir, untuk menghindari kekurangan dalam kelengkapan berkas dokumennya, karena jika tidak lengkap otomatis langsung ditolak,” sebut Yusmayadi

Disampaikan juga untuk parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan berkas ke KPU baru 3 parpol, diantaranya parpol PKS, parpol Ummat, parpol PDIP dan parpol Nasdem.

“Parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya baru PKS, PDIP, dan Nasdem, sedangkan untuk parpol Ummat masih dilalukan perbaikan karena dokumennya kurang lengkap,” ungkapnya

Kemudian dalam proses pengajuan tahapan ini, parpol wajib mengisi dan men upload dokumen yang ada di Silon, serta pendaftaran ke KPU Kota Pangkalpinang cukup membawa 3 berkas fisik.

Berkas fisik tersebut diantaranya formulir model B pengajuan Balon, formulir model B daftar balon, dan surat persetujuan pengajuan Balon dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP). (Sis/Ril)

TerabasNews

Recent Posts

Puncak Peringatan HAN ke-42, TP-PKK Babel Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Berbagai Program Nyata

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan…

12 mins ago

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendukung pengembangan pendidikan masyarakat melalui berbagai kegiatan…

2 hours ago

Dinantikan Setiap Tahun, Khitanan Massal Bulan Bakti PT TIMAH Bantu Asmara Ringankan Biaya Khitan Anak

TerabasNews, BANGKA -- Rangkaian Bulan Bakti dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PT…

2 hours ago

Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Dimulai, Ratusan Warga Sungailiat Terima Layanan Sosial

TerabasNews, BANGKA -- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50, PT TIMAH kembali menghadirkan program Bulan…

2 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Resmikan “Lempah & Seafood Ketapang”, Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Babel

​TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, meresmikan Grand Opening Lempah &…

2 hours ago

Kolaborasi Berkelanjutan, SPPG Padang Mulia dan Damkar Jadikan Kebersihan Agenda Rutin

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Komitmen menjaga kebersihan lingkungan terus diwujudkan melalui aksi nyata. Mitra Dapur…

2 hours ago