Categories: Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Verifikasi Dokumen Persyaratan Pengajuan Balon Anggota DPRD

TerabasNews, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang verifikasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penti Ketua KPU Kota Pangkalpinang, di Kantor Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (11/05/2023).

Verifikasi Penerimaan Dokumen persyaratan pengajuan Balon anggota legislatif yaitu apa yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang ada di Hard Copy secara manual, dilakukan pencocokan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 10 tahun 2022.

“Dalam verifikasi ini, kami juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran,” ucap Penti

Yusmayadi Komisioner KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan tentang tahapan pengajuan Balon anggota legislatif DPRD Kota Pangkalpinang.

“PKPU nomor 3 tahun 2022, sudah mengatur tentang tahapan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei tahapan penerimaan balon, dan hari ini sudah memasuki hari ke 11,” ucapnya.

Ia menjelaskan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei penerimaan berkas di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan khusus di tanggal 14 hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

“Diharapkan kepada semua parpol agar tidak mengantarkan berkasnya di hari terakhir, untuk menghindari kekurangan dalam kelengkapan berkas dokumennya, karena jika tidak lengkap otomatis langsung ditolak,” sebut Yusmayadi

Disampaikan juga untuk parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan berkas ke KPU baru 3 parpol, diantaranya parpol PKS, parpol Ummat, parpol PDIP dan parpol Nasdem.

“Parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya baru PKS, PDIP, dan Nasdem, sedangkan untuk parpol Ummat masih dilalukan perbaikan karena dokumennya kurang lengkap,” ungkapnya

Kemudian dalam proses pengajuan tahapan ini, parpol wajib mengisi dan men upload dokumen yang ada di Silon, serta pendaftaran ke KPU Kota Pangkalpinang cukup membawa 3 berkas fisik.

Berkas fisik tersebut diantaranya formulir model B pengajuan Balon, formulir model B daftar balon, dan surat persetujuan pengajuan Balon dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP). (Sis/Ril)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

14 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago