Tegas dan Rasional

Adet Mastur Singgung Kebijakan PJ Gubernur Babel Berwacana Mengembalikan RKUD Dari BRI Ke Bank Sumsel Babel

0 15

TerabasNews, Pangkalpinang, – Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur singgung kebijakan PJ Gubernur Bangka Belitung Suganda yang berwacana untuk mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah dari Bank BRI ke Bank Sumsel Babel kembali.

Hal ini tentu saja menuai kritik pedas dari Adet Mastur yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP Provinsi Bangka Belitung.

Kepada Wartawan Adet Mastur menilai, kebijakan yang di sampaikan oleh PJ Gubernur itu tidak tepat serta bisa bikin gaduh.

Hal itu dikarenakan baru saja Pemprov Babel mengambil kebijakan untuk memindahkan kas Daerah dari Bank SumselBabel ke Bank BRI.

“Yang pertama saya sampaikan, jangan sampai adanya kemacetan, keterlambatan terhadap gaji dan tunjangan para pegawai yang ada di Provinsi Babel termasuk juga pihak ketiga hanya karena kebijakan ini,” kata Adet kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/04/2023)

Adet mengatakan bahwa dengan adanya PJ Gubernur yang baru ini dengan kebijakan yang disampaikan mau di pindahkan kembali, ini terkesan main-main,dan mengotorkan buku, ini yang menjadi permasalahannya.

“Inikan terkesan main-main, Pemprov sendiri sudah bekerjasama dengan Bank BRI. Semua ini masih proses, masih input data program dan kegiatan yang masuk kedalam Bank BRI, termasuk pelaporannya, kegiatannya, termasuk juga RKA, DPA yang ada di masing-masing UPTD sesuai program dan kegiatan ya kita masukan kesana,”ujarnya.

PJ Gubernur harusnya melakukan pembenahan secara internal dulu,kemudian soan dulu ke Forkopimda yang ada di Bangka Belitung ini.

“Bangka Belitung ini sudah aman, janganlah dibikin gaduh. Soan dulu, Asalamualaikum dulu kepada pemilik rumah, nah setelah itu baru pembenahan terhadap Internal mereka. Setelah itu selasai baru ngomong, Bangka Belitung ini Mau dibawa kemana..?, fokus beliau itu kemana, jangan ngurus hal-hal yang membuat ribut dan menjadi ribet ”katanya.

Selain itu, Adet juga mengatakan bahwa uang itu merupakan aset daerah, kalau kita berbicara soal aset daerah, harus koordinasi dengan DPRD terlebih dahulu.

“Apakah perjanjian kerjasama itu melibatkan DPRD..? Saya yakin itu tidak melibatkan DPRD. Kalau kita berbicara soal aset, tanah sejengkalpun itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Kalau aset bergerak (Uang) di atas 5 milyar harus dapat persetujuan dari DPRD juga, jangan sampai DPRD tidak tau kas daerah kita ini kemana larinya.,” tutupnya”

Leave A Reply

Your email address will not be published.